Lewoleba - OGILVIE Susana Gunu Duan (11 thn), siswi kelas 6 SD Inpres II Waikomo, Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 05.00 wita, akhirnya meninggal dunia di ruangan ICU RSUD Lewoleba.
Putri bungsu dari pasangan suami istri Klemens Duan dan Regina, warga Waikomo, kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata itu meninggal dunia setelah mengalami koma selama 10 hari akibat kecelakaan lalulintas pada Kamis, 24 September 2026 pukul 16.30 WITA.
Siswi yang dikenal cerdas dan rajin itu menderita koma setelah ditabrak mobil puick up Suzuki Carry warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai oleh Supriadi (44), warga Pacarkembang, Tambaksari, kota Surabaya Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/IX/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES LEMBATA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Supriadi diduga kehilangan kendali saat mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi.
Polisi juga mencatat dugaan bahwa pengemudi telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
Saat melintas di sekitar perempatan Fox, sekitar 20 meter sebelah Timur Terminal Barat Waikomo, mobil tersebut menabrak dari belakang Honda Tiger yang dikendarai Maria Elisabeth Prada Duan (23), yang membonceng adiknya, Ogilvie Susana Gunu Duan (11).
Elisabet (23 tahun) mengalami luka-luka sedangkan adiknya Ogilvie (11 tahun) terpental keluar jalan dan langsung mengalami koma. Hingga hari ke 10, Gilvie pun menghembuskan napas terakhir.
Mobil kemudian terus melaju dan kembali menabrak Honda Absolut Revo yang milik Wilhelmus Pati Klobor yang sedang parkir.
Kendaraan akhirnya keluar jalur dan berhenti setelah menabrak pohon kapuk di sisi jalan.
Keluarga Tuntut Tanggung Jawab Pelaku
Keluarga korban melalui media ini, Sabtu (3/10/2026) meminta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. hingga menyebabkan nyawa Gilvie melayang.
Pihak keluarga korban menyatakan, pelaku saat ini mengamankan diri di Koramil Lembata.
"Kami memiliki saksi yang melihat pelaku dilarikan ke Koramil setelah kejadian, karena mereka adalah pekerja pada beberapa KDKMP yang sedang dikerjakan. Tetapi kami minta proses hukum tetap berjalan. Tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi," ujar Karel, kerabat korban.
Keluarga juga mendesak pihak Koramil Lembata untuk tidak melindungi pelaku bahkan menghambat proses hukum. (Tim).