Lewoleba,Indonesiasurya.com - Seorang penjual Kosmetik di Lembata berinisial RA akhirnya ditahan kejaksaan negeri Lembata setelah sebelumnya mengabaikan teguran balai pom propinsi ntt.
Hal ini dijelaskan Kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selam.,S.H.,M.Hum kepada awak media di ruang kerjanya (9/10/2024)
Menurut kejari Selan, kasus sebelumnya ditangani balai pom propinsi NTT, lalu dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan Tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke kejaksaan negeri Lembata. dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap urai Selan.
penahanan terhadap tersangka RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak diindahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 25 merek kosmetik yang tidak.memiliki izin dari Balai pom.
tersangka RA di jerat dengan pasal 435 undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Yupiter Selan, S. H. M. Hum., mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata.
Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.
Tersangka tadi diantar oleh Balai POM Propinsi, Korwas Polda NTT, Jaksa kejaksaan tinggi NTT.
Tersangka RA ditahan 20 hari kedepan sambil kami menyiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan untuk di sidangkan.