Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


RA Penjual Kosmetik di Lembata ditahan kejaksaan dan terancam 12 tahun penjara

Tersangka tadi diantar oleh Balai POM Propinsi, Korwas Polda NTT, Jaksa kejaksaan tinggi NTT.

Indonesiasurya
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:35:57 WIB
Tersangka saat keluar dari kantor kejaksaan

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Seorang penjual Kosmetik di Lembata berinisial RA akhirnya ditahan kejaksaan negeri Lembata setelah sebelumnya mengabaikan teguran balai pom propinsi ntt. 

Hal ini dijelaskan Kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selam.,S.H.,M.Hum kepada awak media di ruang kerjanya (9/10/2024) 

Menurut  kejari Selan, kasus sebelumnya ditangani balai pom propinsi NTT, lalu dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan Tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke kejaksaan negeri Lembata. dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap urai Selan.

penahanan terhadap tersangka RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang  beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak diindahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 25 merek kosmetik yang tidak.memiliki izin dari Balai pom. 

tersangka RA di jerat dengan pasal 435 undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,  mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Tersangka tadi diantar oleh Balai POM Propinsi, Korwas Polda NTT, Jaksa kejaksaan tinggi NTT. 

Tersangka RA ditahan 20 hari kedepan sambil kami menyiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan untuk di sidangkan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Petrus Soba Lewar Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba Diduga Lindungi Pegawai "Nakal"

Informasi adanya kredit di tahun 2019 baru diketahui oleh klien kami Ketika pegawai PT Taspen menawarkan Pinjaman Pensiu

| Sabtu, 25 Juli 2026
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu oleh KPK Tuai Tanda Tanya Publik

Kondisi simpang siur ini mendorong masyarakat Kota Bengkulu, aktivis pemerhati anti-korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat

| Sabtu, 25 Juli 2026
Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Lewobelen Berjalan Lancar dan Penuh Antusiasme

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pilar utama

| Sabtu, 25 Juli 2026
Paskibra Sorsel Terima Materi Wawasan Kebangsaan, Perkuat Rasa Cinta kepada NKRI

Wawasan kebangsaan merupakan hal yang penting dan mendasar bagi kita semua terutama dalam kehidupan berbangsa dan berne

| Jumat, 24 Juli 2026
ABAIKAN VONIS PN LEMBATA, LURAH LEWOLEBA DIDUGA BANGKANG BAYAR SISA HUTANG RP70 JUTA

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum m

| Jumat, 24 Juli 2026
PLN UIP Nusra dan BIN Daerah NTT Perkuat Sinergi Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan

"Kami siap terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan PLN agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur stra

| Jumat, 24 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6