Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengacara minta Pelaku Kekerasan Anak di Perumahan Riska Amelia Permai ditahan; Sudah Tersangka

Sya'ban meminta Penyidik PPA/PPO Polresta Gowa menahan pelaku dan melakukan pemberkasan segera ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau.

Indonesiasurya
Senin, 05 Oktober 2026 | 12:24:11 WIB
Foto

Gowa, - Pengacara Sya'ban Sartono, yang mendampingi korban penganiayaan anak di Gowa minta pelaku ditahan, hal ini guna mengantisipasi pelaku lari atau kabur dari panggilan pihak kepolisian resort kota Gowa. 

Hal ini disampaikan Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. melalui rilis persnya kepada media, Senin, 5/10/2026 yang diterima media ini. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suami istri di Gowa jadi terlapor, suaminya dilaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedangkan istri dilaporkan terkait penganiayaan anak di bawah umur. 

R (30) tahun, yang merupakan menantu pemilik perumahan Riska Amelia Permai di Gowa kini statusnya telah naik sidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak, hal ini disampaikan Sya'ban Sartono melalui rilis persnya. 

Sya'ban meminta Penyidik PPA/PPO Polresta Gowa menahan pelaku dan melakukan pemberkasan segera ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau. 

"Kami meminta atensi Penyidik agar pelaku segera ditahan dan perkara ini segera diberkas untuk dikirim ke Kejaksaan"

Diketahui, perkara yang dilaporkan terkait pasal kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014. 

Sya'ban meminta penyidik tidak memasang pasal tunggal, melainkan dijuntcokan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUH Pidana. 

Hal ini menurut Sya'ban oleh karena di dalam pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 hanya menyebut secara umum kekerasan terhadap anak, tidak secara eksplisit menyebut jenis perbuatan. 

"Penyidik wajib memasang pasal 466 KUH Pidana, sebagai juntco terhadap pasal utama, pasal 80 UU 35 2014 karena di pasal 80, tidak disebut secara eksplisit jenis perbuatan kekerasan, sehingga penyidik harus menjutcokan pasal 466 agar tergambar jelas perbuatan kekerasan tersebut" Terang Sya'ban dalam rilis persnya.

**Bara


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Duka Lembata: Bupati Sampaikan Duka Mendalam, Perintahkan Penanganan Cepat dan Penuh Empati

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lembata dan seluruh masyarakat, saya sampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada

| Selasa, 06 Oktober 2026
Lembata Capai Swasembada Tomat, Dinas Pertanian Maksimalkan Peran Penyuluh Pertanian Lapangan

Ade Hasan Yusuf Penjabat (PLT) Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Lembata menjelaskan, keberhasilan tomat menjadi

| Selasa, 06 Oktober 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Lembata Matangkan Rangkaian Program Strategis

Pemerintah daerah meminta setiap unsur yang terlibat menyiapkan materi serta informasi terkait kegiatan yang menjadi tan

| Selasa, 06 Oktober 2026
Tetaplah Menjadi Pelindung Rakyat, Pesan Bupati Lembata di HUT ke-81 TNI

Bupati menyampaikan apresiasi atas 81 tahun pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Menurutnya, kekua

| Senin, 05 Oktober 2026
Bupati Lembata Dorong Pemutakhiran Data Desil, Operator SIKS-NG Desa Diaktifkan

Bupati menilai pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkala agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi dasa

| Minggu, 04 Oktober 2026
Pemkab Lembata dan Yayasan Sosial Ibu Anfrida Perkuat Penanganan Kusta Menuju Eliminasi 2030

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat penjaringan kasus secara dini, fasilitasi pengobatan, rehabilitasi, perawatan

| Minggu, 04 Oktober 2026
Mutasi Kepala sekolah di Lembata tinggalkan masalah di Dapodik

"Kalau kami menjadi tenaga kependidikan non pendidik sama artinya kami dicopot dari kepala sekolah lalu kami menjadi sec

| Sabtu, 03 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15