LEWOLEBA, — Seorang pensiunan berusia 68 tahun, Monika Siba, diduga menjadi korban praktik penipuan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai petugas PT Bank Mandiri Taspen. Tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, tercatat atas namanya dua fasilitas kredit senilai total Rp116 juta.
Modus: Datang Menawarkan, Ternyata Mengajukan Pinjaman Lebih Besar.
Persoalan bermula tahun 2023, ketika dua orang yang mengaku petugas Bank Mandiri Taspen KCP Larantuka, Maria B. Lodoangin dan Ita Mone, mendatangi rumah Monika Siba dan menawarkan kredit pensiunan. Keluarga menyebut hanya membicarakan dan menyetujui pinjaman sekitar Rp40 juta. Namun, di luar pengetahuan keluarga, tercatat pengajuan kredit sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 119 bulan — jauh melebihi kesepakatan.
Kejanggalan lain terungkap: ada kredit lain sebesar Rp16 juta yang diproses melalui kantor cabang Atambua pada tahun 2024. Monika menegaskan tidak pernah mengajukan, tidak pernah menandatangani, dan tidak pernah menerima uang tersebut. Bahkan alamat yang tercantum dalam data kredit itu pun tidak sesuai dengan alamat aslinya.
Oknum Diduga Mengendalikan Pencairan
Selama berbulan-bulan, keluarga mencurigai adanya pola penipuan terstruktur. Salah satu petugas yang disebut, Maria Lodoangin, rutin menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan kepada keluarga. Ini diduga kuat merupakan bagian dari hasil pencairan kredit yang seharusnya tidak ada, sementara sisanya diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab:
- Siapa yang sebenarnya mengajukan kredit Rp100 juta dan Rp16 juta tersebut?
- Siapa yang memalsukan tanda tangan dan dokumen pengajuan?
- Ke rekening siapa dana sebesar Rp116 juta dicairkan?
- Siapa yang menerima dan menggunakan uang tersebut?
- Bagaimana verifikasi dan pengecekan dilakukan oleh pihak bank sehingga kelalaian sebesar ini bisa terjadi?
Keluarga Tuduh Kelalaian Berat, Minta Bank Bertanggung Jawab
Keluarga menilai PT Bank Mandiri Taspen lalai dalam menjaga keamanan data nasabah dan prosedur pengajuan kredit. Mereka mendesak pihak bank untuk:
1. Membuka seluruh dokumen pengajuan dan perjanjian kredit secara transparan
2. Melakukan investigasi internal menyeluruh terhadap oknum yang terlibat
3. Menghapus kedua kredit tersebut dari catatan Monika Siba
4. Memberikan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi
Ancam Lapor Polisi
"Jika PT Bank Mandiri Taspen tidak segera menyelesaikan ini dengan itikad baik, kami tidak segan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen tanpa izin ini ke pihak kepolisian," tegas perwakilan keluarga.
Keluarga menegaskan: kebenaran harus terungkap. Tidak boleh ada nasabah lain yang menjadi korban praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan pihak bank belum berhasil dikonfirmasi (Tim)