LEWOLEBA — Kebijakan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Lembata munculkan polemik serius. Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata Nomor 554 Tahun 2026 ternyata tidak sinkron dengan data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini mematik sejumlah spekulasi jangan-jangan dinas pendidikan sedang menjebak bupati?
Akibatnya sk mutasi kepsek tersebut, sejumlah satuan pendidikan kini tercatat memiliki dua kepala sekolah sekaligus, status guru menjadi tidak jelas, dan tunjangan sertifikasi terancam dicabut.
Persoalan ini disampaikan langsung oleh perwakilan 15 kepala sekolah yang terdampak kepada Komisi III DPRD Lembata, Kamis (24/9/2026). Yustina Luku, Valentinus Stefanus, dan Elias Bengaman hadir mewakili rekan-rekan yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Satu Sekolah Dua Kepala Sekolah
Salah satu contoh paling nyata terjadi di SMPN 2 Satap Ile Ape Timur. Dalam sistem Dapodik, nama Elias Bengaman masih tercatat sebagai Kepala Sekolah. Namun, SK Bupati memutasi Yustina Luku — sebelumnya Kepala SMPN 1 Nubatukan — menjabat posisi yang sama di sekolah tersebut. Sementara itu, Elias Bengaman justru ditempatkan sebagai guru bantu agama Katolik di sekolah itu, padahal sekolah tersebut sudah memiliki guru agama yang mengajar.
“Kami diberhentikan sebagai kepala sekolah, namun di Dapodik nama kami masih tercatat di sekolah lama. Saya dimutasi ke SMPN 2 Satap Ile Ape Timur, tetapi Dapodik masih menampilkan nama Pak Elias sebagai kepala sekolah. Dalam satu sekolah tercatat ada dua kepala sekolah. Saat kami coba perbarui data, sistem menolak dan tidak bisa disinkronkan,” ungkap Yustina Luku.
Status Guru Berubah, Tunjangan Terancam
Kondisi data yang tidak valid di Dapodik membawa dampak serius bagi nasib guru. Data yang tidak sinkron menyebabkan status guru berubah menjadi tenaga kependidikan non-pendidik, yang berpotensi memutus hak tunjangan sertifikasi mereka.
“Akibat Dapodik tidak valid, status kami bisa berubah — dari guru menjadi operator, staf tata usaha, bahkan penjaga sekolah. Ini langsung berdampak pada sertifikasi. Kembalikan kami ke status tenaga guru. Amankan hak-hak kami,” tegas Yustina.
Para guru juga menyoroti kejanggalan administratif. SK diterima terlambat, dan baru dua minggu bertugas, nama mereka sudah masuk dalam rancangan Surat Perintah Tugas (SPT) baru yang belum jelas dasarnya. Padahal, upaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan belum membuahkan solusi.
“Kami bukan menolak SK. Kami tetap ASN yang taat aturan. Tapi jika kebijakan ini merugikan hak dan status kami, kami harus menyampaikannya. Kami datang ke DPRD bukan untuk melawan, tapi mencari solusi,” ujar Elias Bengaman.
DPRD: SK Cacat Hukum, Jangan Politikkan Pendidikan
Anggota DPRD Lembata, Piter Gero, menegaskan bahwa urusan pendidikan tidak boleh terkontaminasi kepentingan politik. “Kalau pendidikan sudah dicampur politik, hasilnya kacau balau. Mutasi kepala sekolah tidak sama dengan mutasi pejabat dinas lain. Harus ada etika dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Lembata, Muhamad Abdurahman, menilai SK Bupati Nomor 554 Tahun 2026 tersebut cacat secara hukum. Ia meminta Bupati melalui Dinas Pendidikan segera meninjau kembali SK tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi para guru.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Lukman Laba, meminta agar mutasi ini ditinjau ulang dan jika perlu ditarik kembali. “Jadwalkan pertemuan dengan Dinas Pendidikan segera. Jangan biarkan nasib guru terancam hanya karena masalah administratif yang seharusnya bisa dihindari,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang, juga mengakui kebijakan ini memicu banyak protes. “Tidak semua berani datang mengadu. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Apalagi beberapa sekolah sedang dalam proses revitalisasi, perubahan mendadak justru mengganggu layanan pendidikan,” katanya.
Penataan Kepala Sekolah: Antara Tujuan dan Realita
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lembata telah menggelar penyerahan SK mutasi kepala sekolah di Aula St. Don Bosco Lewoleba pada Jumat (28/8/2026). Sebanyak 90 kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, dan SMP terlibat dalam penataan ini — 30 orang pengangkatan baru, 45 orang dimutasi, dan 15 orang diberhentikan dari jabatan.
Kepala Dinas Pendidikan Lembata, Wenseslaus Ose, menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Penataan dilakukan agar setiap sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang kompeten dan berintegritas,” ujarnya saat penyerahan SK.
Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, juga menegaskan bahwa periodesasi penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. “Jabatan boleh berhenti, tetapi pengabdian tidak boleh berhenti,” ucapnya saat itu. Bupati juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Namun di lapangan, realita belum sejalan dengan tujuan kebijakan tersebut. Para guru berharap Pemda Lembata, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera menyinkronkan data SK mutasi dengan sistem Dapodik. “Kami siap bertugas. Yang kami minta satu hal: pastikan data kami benar dan hak kami aman,” pinta para guru.