Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ditpolair Polda Sulsel Gagalkan Perburuan Penyu Dilindungi di Perairan Takalar, Satu Nelayan Diamankan

Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Indonesiasurya
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:34:52 WIB
Foto

TAKALAR — Komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan satwa dilindungi kembali ditunjukkan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel. Pada Minggu, 18 Januari 2026, tim melakukan operasi penyelidikan intensif di wilayah perairan Pangkep dan Takalar menyusul laporan maraknya praktik perburuan penyu oleh nelayan.


Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal di perairan Doang-Doangan, Kabupaten Pangkep, dengan dugaan pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang selama ini disinyalir menjadi titik aktivitas penangkapan satwa dilindungi.


Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di lokasi pada koordinat 5°29'33.9"S – 119°15'30.3"E. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang memuat sejumlah bagian tubuh penyu, baik dalam kondisi basah maupun kering, serta satu ekor penyu hidup.


Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, seluruh rangkaian pengamanan tiba dengan selamat di markas komando.


Identitas Terduga Pelaku:

Nama: Liwang

Usia: 24 tahun

Pekerjaan: Nelayan

Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan


Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama

2 ember berisi daging penyu (± 30 kg)

2 karung berisi daging penyu (± 60 kg)

1 ekor penyu hidup (± 30 kg)

1 drum plastik biru berisi daging penyu (± 100 kg)

1 karung berisi daging penyu (± 20 kg)

1 karung kecil berisi cangkang penyu


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.


Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu yang memiliki nilai ekologis tinggi, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum negara. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11