Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak

PTUN Medan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi disertai upaya paksa berupa sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indonesiasurya
Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13:30 WIB
Foto

Mandailing Natal, ~ Polemik sengketa informasi publik yang menyeret Pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, kini mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat daerah segera mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Salman melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Tim Redaksi Media setelah sebelumnya redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait terbitnya surat peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kepada Kepala Desa Malintang Jae.

Kasus ini mencuat setelah PTUN Medan melayangkan surat peringatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 yang sebagian mengabulkan permohonan informasi publik diajukan Muhammad Amarullah.

Menanggapi hal itu, Salman menilai persoalan keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang sehat, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

“Pada prinsipnya kita berharap Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dapat melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Salman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan putusan yang telah inkrah. Di sisi lain, pembinaan terhadap pemerintah desa juga dinilai penting agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Salman, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi badan publik, termasuk pemerintah desa. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Salman juga menilai pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal. Ia mengingatkan bahwa transparansi anggaran dan administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, PTUN Medan dalam surat peringatannya meminta Kepala Desa Malintang Jae segera melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis.

Apabila putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela, PTUN Medan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi disertai upaya paksa berupa sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perkembangan perkara ini pun menjadi sorotan publik di Mandailing Natal. Selain menyangkut kepatuhan terhadap putusan hukum, kasus tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

(Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13