Lewoleba - Persoalan mutasi kepala sekolah oleh dinas pendidikan lembata beberapa waktu lalu, hingga kini masih meninggalkan masalah yang belum tuntas diselesaikan.
Salah satu hal yang kini jadi bahan diskusi dan perdebatan adalah, sejumlah kepala sekolah (kepsek) yang di non aktifkan datanya belum bisa disinkron dengan data di dapodik.
Salah satu kepsek yang dilucuti dari jabatan sebagai kepala sekolah namun, enggan namanya dipublikasi kepada media ini menjelaskan, bahwa pihaknya menerima mutasi ini.
"Terkait mutasi itu sudah benar dan kami tidak persoalkan namun, saat ini kendala yang kami hadapi adalah ketika operator lakukan sinkronisasi data base kami di dapodik ternyata aplikasi tolak. Kami bukan lagi sebagai kepala sekolah tapi jam mengajar kami juga tidak ada. Dan status kami bukan lagi guru tapi tenaga kependidikan non pendidik" ungkapnya.
Ia mengatakan hal ini yang kami minta agar pihak dinas segera luruskan. Agar nasib kami tidak digantung.
"Kalau kami menjadi tenaga kependidikan non pendidik sama artinya kami dicopot dari kepala sekolah lalu kami menjadi security, penata taman, tata usaha, penjaga sekolah atau pekerjaan lain yang bukan guru. Ini sama dengan buang kami"
Ini sesuatu yang menurut kami kurang elok di lakukan dinas, masa kami guru bidang studi dengan tugas tambahan sebagai kepsek di copot lalu menjadi security, penata taman atau tata usaha?
Operator kami ketika tarik data dinas, jabatan kami belum dicentang kami sebagai apa? Dalam sistem kami diatur dalam jabatan lain seperti security dan lain bahkan saya belum ada jabatan tegas mantan kepala sekolah yang tak mau namanya disebut.
Dalam satuan pendidikan full, kami tidak persoalkan terkait mutasi tapi kami minta agar kami dikembalikan sebagai guru, bukan tenaga kependidikan non pendidik.
Penelusuran media ini, sebanyak 15 kepala SMP yang dicopot dari jabatan, secara data dapodik tidak menjadi guru tapi menjadi pegawai, tentu ini akan berdampak pada tunjangan sertifikasi mereka. Apakah memang ini yang dinas ingin agar mereka kehilangan sertifikasi?
Guru atau orang yang di non aktifkan dari jabatan kepala sekolah harus dijaminkan punya jam mengajar di sekolah tersebut. Jangan sampai mereka diturunkan tapi tidak miliki jam mengajar.
Dalam permendikdakmen nomor 7, sudah secara tegas dikatakan tidak dibenarkan ada PLT kepala sekolah, jika itu terjadi maka sudah menyalahi aturan perundang-undangan
Jika kemudian dinas tidak memiliki cukup stock kepsek yang BCKS maka mereka bisa tempuh jalur non reguler, dimana guru yang memenuhi syarat diajukan ke pusat untuk pertek BKN sehingga bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Pertanyaan besar di publik Lembata hari ini adalah, mengapa hanya satu, dua kepsek yang diberhentikan dan yang lain tidak? Mungkinkah ada motivasi lain?
Untuk diketahui Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata Nomor 554 Tahun 2026, ternyata tidak sinkron dengan data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Siapa jebak siapa? Atau adakah pihak yang punya kepentingan dalam mutasi kepsek ini?