Sikka,Indonesiasurya.com - Negara Seharusnya hadir sebagai mediator penyelesaian konflik antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut degan PT. krisrama.
Sekretaris Hipermata Sikka Wilfridus Iko menyebutkan bahwa konflik HGU yang berkepanjangan merupakan konflik yang di ciptakan oleh pemerintah Daerah.
Mengapa saya menyebutkan demikian? Karena semenjak kemerdekan Indonesia Negara tidak mengurus dan menjalankan sesuai perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang kemudian dijabarkan secara rinci dan spesifik dalam UU agraria pasal 1 dan 2 .
Sekretaris Hipermata sikka menuturkan ada faktanya pembiaran dari pemerintah daerah untuk menjalankan perintah yang sudah di terbitkan lewat SK. Bupati 444 poinnya "inventarisasi dan indentifikasi, verifikasi dan validasi".
1. SK. Bupati 444/2016 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen... Tidak ada dokumen hasil Identifikasi dan Verifikasi yang resmi di terbitkan oleh Bupati Sikka;
2. Tidak ada satu dokumen kesepakatan-pun yang bisa membuktikan KEBERATAN MASYARAKAT sebagai permasalahan pokok yang dirumuskan dalam dokumen Laporan Tim Terpadu tanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Roby Idong, itu diselesaikan secara demokratis dan berhasil baik.
2. Karena tidak ada penyelesaian atas KEBERATAN MASYARAKAT tersebut, maka ijin dan sertifikat HGU terbit tapi masyarakat masih menempati tanah negara bekas HGU tersebut.
3. Kerena itu selanjutnya PT. Krisrama melakukan 3 kali "Penggusuran paksa" terhadap masyarakat.
4. Karena itu juga PT. Krisrama mengkriminalisasi masyarakat sebagai penyerobot tanah negara bekas HGU pada 9 Agustus 2014.
Tidak dijalankan ini merupakan tindakan pembiaran dan bentuk sengaja dari pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meloloskan PT. Krisrama agar mendapatkan SK.HGU No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023.
PT. Krisrama setelah mendapatkan SK dari ATR/BPN pun tidak menjalankan sesuai poin poin yg ada di dalam SK tersebut sebab sala satu poinya adalah "Apabila di atas bidang tanah yg di berikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan atau dan/kepemilikan pihak lain yg timbul di kemudian hari maka penerima hak wajib menyelesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Apa solusi dari pemda sikka?
Sampai sejauh ini tidak ada, karena terjadinya kekerasan secara terus menerus yg di lakukan oleh PT. Dan masyarakat menjadi korban.
Apakah pemda pro terhadap masyarakat?
Tentu tidak, Karena tidak di jalan atas SK. Bupati 444 dan di biarkan sajo oleh tim kemudian tidak ada penegasan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Sikka.
Konflik HGU Nanga Hale yg berkepanjangan, karena kedua subjek menginginkan objek yg sama, ini harus di urusan oleh pihak yg netral dan kami tau adalah pemerintah. Tetapi sejauh ini tidak ada penyelesaian dan tidak ada tidak temu atau menemukan win-win solution.
Kami menduga adanya praktek KKN di dalamnya sehingga konflik ini belum di selesaikan oleh pemda.
Kalau tidak ada praktek KKN buktikan dengan menyelesaikan segerah konflik hgu nanga hale. Sebut Rian Tapson
Negara Seharusnya hadir sebagai mediator penyelesaian konflik antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut degan PT. krisrama.
Negara mesti hadir duduk bersama kedua pihak untuk membicarakan secara baik guna mendapatkan win win solution, bukan Negara dengan sekilat mengeluarkan SK HGU kepada PT. Krisrama tanpa melalui prosedural dan administrasi yang benar dan terarah.
Dengan adanya penggusuran 120 rumah warga di 22 Januari 2025 merupakan kegagalan pemerintah Daerah, provinsi dan pusat. pemerintah hari ini lebih dominasi memihak dan mengutamakan kepentingan korporasi/PT.Krisrama, kemudian lagi-lagi masyarakat adat suku "soge natarmage dan goban runut" Menjadi korban.
Kami sangat apresiasi atas KUNKER Wakil Presiden di sikka,tetapi jangan hanya KUNKER semata tolong juga selesaikan konflik HGU Nanga Hale. Karena konflik HGU Nanga Hale merupakan konflik yang berkepanjangan dan sangat urgent di sikka.
TNTUTAN :
1. Memberi solusi dalam penyelesaian konflik HGU yang berkepanjangan.
2. Wakil Presiden diharapkan menjaga nilai keadilan dan kesejahteraan.
3. Wakil Presiden segera selamat masyarakat adat suku soge natar mage dan suku goban runut dari rencana buruk dari pemda sikka dan PT. Krisrama.
4. Wakil Presiden harus evaluasi langsung pemda sikka sekarang dalam konteks penyelesaian konflik HGU Nanga Hale
Mengapa kami memintakan dan mendesak Wakil Presiden segerah selesaikan konflik HGU Nanga Hale..?
Karena kami melihat faktanya pemerintah kabupaten dan provinsi tidak mampu menyelesaikan nya.
Pendasaranya dari mana.?
Dari ketidak mampuan menjalankan SK. BUPATI 134 dan 444,nah ini artinya proses pembiaran.
Dalam proses penanganan dan penyelesaian konflik HGU Nangahale belum sampai titik terang kami menduga adanya praktek KKN.
Mengapa kami menduga atau terindikasi adanya praktek KKN.?
Karena sejauh ini tidak dapat di selesaikan oleh pemerintah dan beberapa kali terjadinya kekerasan terhadap masyarakat tidak ada kami melihat respon dari pemerintah.
Persoalan ini tidak dapat di selesaikan oleh pemerintah Daerah merupakan kegagalan besar pemerintah daerah, maka pemerintah provinsi segerah hadir untuk menyelesaikan.
Tuntutan untuk pemerintah Provinsi ;
1.Gubernur Segerah turun ke sikka untuk menyelesaikan masalah yg sangat urgent
2.Gubernur segerah turun melakukan Evaluasi pemerintah daerah.
3.Gubernur perlu bertindak tegas ke PT. Dan pemerintah daerah agar jangan lagi terjadi nya kekerasan terhadap masyarakat adat.