Lewoleba,Indonesiasurya com - Berkas tahap satu (1) Kasus penyiraman air keras yang dilakukan ko ci alias carles Arif terhadap siswi SMP negeri satu Nubatukan. kabupaten Lembata diantar ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.
Kapolres Lembata melalui Iptu Donatus Sare.,S.H.,M. H kasat Reskrim polres Lembata Kepada indonesiasurya.com mengungkapkan bahwa hari ini Selasa,(12/11/2024) telah dilaksanakan kegiatan unit PPA Sat Reskrim polres Lembata menyerahkan dokumen tahap satu kasus penyiraman air keras dan pencabulan dengan tersangka Charles Arif.
"Kami sudah lakukan pengiriman Kembali Berkas Perkara (Tahap I) Tersangka a.n CHARLES ARIF alias Koko Cimeng alias Koko ke kejaksaan negeri Lembata" ujar Doni Sare
Lebih jauh Kasat Reskrim mengatakan, berkas yang dikirim ke pihak kejaksaan Sehubungan dengan dugaan tindak pidana, Penganiayaan berat dengan perencanaan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Carles Arif.
Iptu Doni Sare mengatakan, kegiatan ini juga dilaporkan ke Kapolres Lembata, Wakapolres Lembata, Kasiwas Res Lembata dan Kasi Propam polres Lembata.
Penyerahan dokumen tindak pidana yang dilakukan Charles Arif didasari pada, Laporan polisi Nomor : LP / B / 126 / X / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT tanggal 14 Oktober 2024 juga,
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin - Sidik / 44 / X / Res. 1.6 / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Oktober 2024
dan Surat P-19 dari Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : B-1369/N.3.22/Eku.1/11/2024 Tanggal 01 November 2024.