KUPANG, INDONEAIASURYA.COM, Oktober 2026 — Penguatan BUMD Air Minum di Nusa Tenggara Timur membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada aspek teknis dan operasional, tetapi juga dukungan regulasi, kepastian sumber air baku, akses pembiayaan, serta kemitraan yang mampu menjawab kebutuhan nyata perusahaan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT, Olahara Lambertus, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PERPAMSI NTT yang berlangsung di Kupang, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan rancangan arah program Kompartemen Advokasi dan Kemitraan sebagai instrumen untuk menghimpun persoalan anggota, mendorong penyusunan rekomendasi kebijakan, serta membuka ruang kerja sama yang lebih terarah dan terukur.
Menurutnya, kondisi masing-masing BUMD Air Minum di NTT tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang seragam. Karakter wilayah kepulauan, ketersediaan air pada musim kemarau, biaya mobilisasi, kondisi sumber air baku, kemampuan keuangan perusahaan, hingga hubungan dengan masyarakat dan pemilik hak atas lahan menjadi faktor yang perlu dipetakan sebelum menentukan prioritas pendampingan.
Karena itu, advokasi yang dilakukan organisasi harus berbasis data, dapat diverifikasi, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan anggota.
Rancangan program tersebut mengarahkan kerja Kompartemen Advokasi dan Kemitraan pada empat bidang strategis, yakni advokasi regulasi, tarif dan dukungan permodalan daerah; perlindungan serta kepastian pemanfaatan sumber air baku; pengembangan kemitraan pembiayaan, bantuan teknis dan teknologi; serta penguatan hubungan kelembagaan, komunikasi publik dan riset terapan.
Dalam bidang regulasi dan keuangan, beberapa agenda yang didorong antara lain pemetaan kebutuhan anggota, pendampingan kajian tarif dan keberlanjutan biaya pelayanan, fasilitasi penyertaan modal daerah, serta penguatan konsultasi regulasi dan kepatuhan.
Sementara pada sektor air baku, perhatian diarahkan pada kepastian administrasi pemanfaatan sumber, pemetaan debit dan kondisi sumber, penyelesaian hambatan akses lahan, serta pembangunan kemitraan konservasi untuk menjaga keberlanjutan sumber air.
Program tersebut juga membuka ruang kolaborasi antar-BUMD Air Minum di NTT.
BUMD yang memiliki pengalaman atau capaian lebih baik pada bidang tertentu dapat berbagi pengalaman dan memberikan pendampingan kepada anggota lainnya, antara lain dalam pengendalian kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), pelayanan pelanggan, penagihan, pencatatan keuangan maupun administrasi sumber air.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadikan PERPAMSI sebagai ruang belajar bersama, sehingga pengalaman yang berhasil di satu daerah dapat menjadi referensi bagi daerah lain dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing perusahaan.
Kemitraan Harus Menghasilkan Kerja Nyata
Salah satu hal yang mendapat penekanan dalam materi Rakerda adalah pentingnya mengubah pola kemitraan dari sekadar penandatanganan nota kesepahaman menjadi kerja sama yang memiliki hasil nyata.
Setiap kerja sama diharapkan memiliki tujuan, kegiatan, penanggung jawab, jadwal, pembiayaan, target keluaran dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Dengan demikian, keberhasilan kemitraan tidak diukur dari banyaknya MoU yang ditandatangani, tetapi dari sejauh mana kerja sama tersebut mampu membantu BUMD Air Minum menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Advokasi juga tidak dimaknai sebagai upaya mengambil alih kewenangan pemerintah daerah maupun manajemen perusahaan. Kompartemen ditempatkan sebagai fasilitator yang membantu anggota memperoleh ruang konsultasi, akses terhadap mitra, rekomendasi kebijakan, serta pendampingan sesuai kebutuhan.
Melalui forum Rakerda PERPAMSI NTT, gagasan tersebut diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk membangun pola kerja organisasi yang lebih responsif, kolaboratif dan berorientasi pada kebutuhan anggota.
Pada akhirnya, penguatan BUMD Air Minum berkaitan langsung dengan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antara BUMD Air Minum, pemerintah daerah, PERPAMSI, masyarakat, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi dan berbagai mitra lainnya menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan pelayanan air minum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Materi lengkap “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT” dapat dibaca melalui:
https://www.olaharaartikel.com/2026/10/advokasi-kemitraan-memperkuat-bumd-air-minum-ntt.html
Tentang Narasumber
Olahara Lambertus merupakan Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT dan Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Lembata.
sumber PDAM Kabupaten Lembata