Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel

Pria asal Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, diringkus Tim Resmob Polres Banggai

Apriyanto Kuamas
Sabtu, 04 Maret 2023 | 07:46:04 WIB
Tim Resmob dipimpin Aipda Mawir datangi rumah pelaku di Desa Bumi Beringin

Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial MA alias A asal Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.


Pria berusia 25 tahun ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) satu unit ponsel di Jalan Dewi Sartika, Depan Kampus Untika Luwuk, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.


Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SUlAWESI TENGAH Tanggal 20 Februari 2023.


"Sehingga dengan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP," ungkap Tio.


Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan korban akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.


"Korban membeberkan ciri-ciri dan seped motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," terangnya.


Tanpa menunggu lama, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tim Resmob dipimpin Aipda Mawir langsung menuju rumah pelaku di Desa Bumi Beringin.


"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti HP merk Realme C15 warna biru," jelasnya.


Dari hasil interogasi, Tio membeberkan, pelaku mengakui telah mengambil ponsel saat korban sedang mengendarai sepeda motor.


"Saat beraksi seorang diri pelaku ini meminjam sepeda motor Honda Beat milik mertuanya. Dan aksi ini baru pertama kali dilakukan," bebernya.


Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.


Bagikan

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 32