Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial MA alias A asal Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) satu unit ponsel di Jalan Dewi Sartika, Depan Kampus Untika Luwuk, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SUlAWESI TENGAH Tanggal 20 Februari 2023.
"Sehingga dengan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP," ungkap Tio.
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan korban akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Korban membeberkan ciri-ciri dan seped motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," terangnya.
Tanpa menunggu lama, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tim Resmob dipimpin Aipda Mawir langsung menuju rumah pelaku di Desa Bumi Beringin.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti HP merk Realme C15 warna biru," jelasnya.
Dari hasil interogasi, Tio membeberkan, pelaku mengakui telah mengambil ponsel saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat beraksi seorang diri pelaku ini meminjam sepeda motor Honda Beat milik mertuanya. Dan aksi ini baru pertama kali dilakukan," bebernya.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.