Lewoleba,Indonesiasurya.Com - Tim kuasa para tersangka Nusron Ledo Cs, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Direktur LBH SIKAP Lembata sekaligus Ketua Tim kuasa hukum Nusron Cs, R. Ama Raya, S.,M.H, melalui keterangan pers yang diterima Indonesiasurya.com (2/8/2024) mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh PN Lembata Kelas IIB,
“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, kemarin 1 Agustus 2024 pukul 14:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (E - Berpadu ) dan sudah diterima, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa,” kata Ama Raya, Jumat (1/8/2024),
Tim kuasa hukum Nusron Cs menempuh jalur praperadilan karena menilai penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat menurut hukum.
Ama juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik suda memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji, tegasnya.
"Kalau misalnya Polres Lembata mempunyai bukti, silahkan kita uji, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami,” ujar Ama Raya.
Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Pidum Polres Lembata doql penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku, dari mana rumusnya ? Tanya Raya.
Selanjutnya, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),
Olehnya saat ini semua Advokat yang tergabung di LBH SIKAP Lembata siap mendampingi Nusron Cs dalam sidang praperadilan di PN Lembata, Ama Raya mengatakan, pihaknya sudah mendapat jadwal sidang hari ini dari Jurusita PN Lembata dan sidang Praperadilan akan betlangsung pada hari jumat tanggal 9 Agustus 2024,
Sementara itu, kuasa hukum Nusron Cs yang lain, Vian Nilan, S.H, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan,
“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan, dan kami yakin pihak Termohon Polres Lembata akan terpental bila kami membuktikan bukti yang kami kantongi saat ini,” ucap Vian.
Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa Nusron Cs tidak bersalah karena Nusron Cs tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan tersebut, karena saat saat Nusron Cs mengantar korban untuk tidak membuat keributan di tempat acara kemudian bertemu dengan paman korban dan kemudian paman korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban karena korban sering mabuk-mabukan dan membuat keributan di Desanya dan Desa tetangga,
“Ini akan menjadi salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita sampaikan dalam sidang praperadilan nanti,” kata Vian.
Senada dengan rekannya, Pius Paus Making yang juga merupakan anggota Tim Kuasa Hukum Nusron Cs mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, "rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak",
Klien kami tidak pernah mengeroyok korban, yang klien kami melihat adalah ketika klien kami mengantar
Korban untuk kembali ditengah jalan bertemu dengan paman korban yang saat itu kebetulan melintas dan klien kami saat hendak kembali kemudian klien kami melihat korban di aniaya oleh salah satu tersangka atas nama Abdullah Basir dan itu di saksikan oleh banyak orang, tegas Pius,
Lanjutnya, bahwa lewat 3 (tiga) hari kejadian tersebut baru hari sabtu, 27/7/2024, sekitar pukul 04:00 wita dikabarkan bahwa ada pemanggilan secara lisan dari Polsek Buyasuri kepada klien kami,
Berdasarkan hal itu, klien kami menuju ke kantor Polsek Buyasuri, dan keterangan dari klien kami bahwa sesampai di Polsek Buyasuri klien kami tidak di periksa oleh karena saat di Polsek Buyasuri datang lah seorang yang bernama Arsima Tupan dan kenyatakan untuk langsung di bawa dan di proses di Polres Lembata saja,
Kemudian klien kami di bawa ke Polres Lembata untuk di periksa dan selanjutnya di tahan hingga hari ini, kami menilai kalau perbuatan Rekan-rekan penyidik sudah melanggar KUHAP dan Perkap. Maka dengan demikian menurut Hukum perbuatan rekan-rekan penyidik tersebut patut untuk diuji lewat Praperadilan. Tutupnya