Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika

Indonesiasurya
Rabu, 11 Juni 2025 | 08:11:26 WIB
Foto

Kolaka,Indonesiasurya.com  – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara masyarakat dan pihak kepolisian melalui program SAHABAT POLRI yang diinisiasi oleh Kapolres Kolaka, AKBP Dwi Yulianto.

Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias, S.Tr.K., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka dan personel Polsek Wolo memimpin operasi yang berujung pada penangkapan dua tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.05 WITA, di Desa Iwoimopuro. Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut, Kapolsek Wolo segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Iwoimopuro.

Hasilnya, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS (lahir 1990), warga Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, yang diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Dari keterangan AS, terungkap bahwa paket sabu yang dibawanya diperoleh dari RS (lahir 1990), warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo.

Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah RS, yang membuahkan hasil penemuan sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
10 saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,25 gram.

15 ball plastik klip bening kosong, diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Peralatan isap sabu, berupa: 1 tutup botol terpasang pipet, 1 sendok dari pipet, dan 1 unit timbangan digital merek Fenyueer.

2 unit telepon genggam (merek Vivo dan OPPO).

1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street.
Modus Operandi dan Pasal yang Dilanggar
Diduga, tersangka RS berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, memanfaatkan jaringan distribusi yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka. Berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut dengan sejumlah agenda, yaitu:
Gelar perkara untuk menetapkan status hukum kedua tersangka.
Pemeriksaan urine dan darah untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan kandungan narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kolaka.
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5