Jakarta,IndonesiaSurya.Com -Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia mesti memiliki surat izin mengemudi jika tidak ingin ditilang polisi. Dan bagi pihak yang hendak mengurus SIM maka patut mengecek Kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) karena BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi ini telah disampaikan langsung melalui salah satu unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.
Kebijakan tersebut rencananya akan diuji coba 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 mendatang. Uji coba akan dilakukan di tujuh lokasi terlebih dahulu.
"Uji coba pemberlakukan persyaratan Kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)," tulis BPJS dalam unggahannya, dikutip Sabtu (8/8/2024
Rencananya, pelaksanaan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif ini akan berlangsung di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Karena hal ini juga masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.
Berdasarkan catatan detikcom, berikut ini cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in menggunakan NIK/nomor kartu dan password.
- Masukkan captcha yang muncul pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol log in.
- Pilih menu peserta pada aplikasi. Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan dan data identitas lainnya.
2. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Layanan CHIKA
CHIKA adalah layanan chat assistant JKN. Layanan ini awalnya dapat diakses melalui Facebook Messenger, Telegram, dan Whatsapp. Tetapi, per 1 April 2024, layanan hanya bisa diakses melalui Whatsapp dengan mengirim pesan ke nomor 08118165165.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan
- Chat CHIKA di Whatsapp dengan kalimat sapaan apapun.
- Pilih menu Informasi.
- Pilih menu Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK atau nomor KIS/BPJS.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.
- Tunggu informasi dari CHIKA mengenai status kepesertaan.
3. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via BPJS Kesehatan Care Center
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165.
- Tekan 1 untuk mengakses status kepesertaan.
- Masukkan nomor peserta/NIK.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.
- Tunggu informasi mengenai status kepesertaan.
4. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Media Sosial BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga aktif di berbagai media sosial, seperti Instagram (@bpjskesehatan_ri) dan X (@BPJSKesehatanRI). Berikut cara mengecek status kepesertaan KIS melalui media sosial.
- Buka akun resmi BPJS Kesehatan di platform media sosial pilihan.
- Pilih fitur DM dan kirim pesan yang menyatakan niat ingin mengecek status kepesertaan.
- Sediakan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.
- Admin media sosial akan merespon pesan dengan memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan.
Dengan cara-cara tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS terdekat untuk mengecek status kepesertaan. Cara mengecek kepesertaan JKN secara online pun cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa harus mengunduh aplikasi. Semoga membantu, detikers! sumber;detik.com