Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hanya Peserta JKN Yang Boleh Buat SIM, Ini Syaratnya

Rencananya, pelaksanaan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif ini akan berlangsung di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Karena hal ini juga masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.

IndonesiaSurya
Selasa, 18 Juni 2024 | 13:36:36 WIB
Ilustrasi sim

Jakarta,IndonesiaSurya.Com -Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia mesti memiliki surat izin mengemudi jika tidak ingin ditilang polisi. Dan bagi pihak yang hendak mengurus SIM maka patut mengecek Kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) karena BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Informasi ini telah disampaikan langsung melalui salah satu unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.

Kebijakan tersebut rencananya akan diuji coba 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 mendatang. Uji coba akan dilakukan di tujuh lokasi terlebih dahulu.

"Uji coba pemberlakukan persyaratan Kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)," tulis BPJS dalam unggahannya, dikutip Sabtu (8/8/2024

Rencananya, pelaksanaan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif ini akan berlangsung di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Karena hal ini juga masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.

Berdasarkan catatan detikcom, berikut ini cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Mobile JKN

- Buka aplikasi Mobile JKN.

- Log in menggunakan NIK/nomor kartu dan password.

- Masukkan captcha yang muncul pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol log in.

- Pilih menu peserta pada aplikasi. Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan dan data identitas lainnya.

2. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Layanan CHIKA

CHIKA adalah layanan chat assistant JKN. Layanan ini awalnya dapat diakses melalui Facebook Messenger, Telegram, dan Whatsapp. Tetapi, per 1 April 2024, layanan hanya bisa diakses melalui Whatsapp dengan mengirim pesan ke nomor 08118165165.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan

- Chat CHIKA di Whatsapp dengan kalimat sapaan apapun.

- Pilih menu Informasi.

- Pilih menu Cek Status Kepesertaan.

- Masukkan NIK atau nomor KIS/BPJS.

- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.

- Tunggu informasi dari CHIKA mengenai status kepesertaan.

3. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via BPJS Kesehatan Care Center

- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165.

- Tekan 1 untuk mengakses status kepesertaan.

- Masukkan nomor peserta/NIK.

- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.

- Tunggu informasi mengenai status kepesertaan.

4. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Media Sosial BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga aktif di berbagai media sosial, seperti Instagram (@bpjskesehatan_ri) dan X (@BPJSKesehatanRI). Berikut cara mengecek status kepesertaan KIS melalui media sosial.

- Buka akun resmi BPJS Kesehatan di platform media sosial pilihan.

- Pilih fitur DM dan kirim pesan yang menyatakan niat ingin mengecek status kepesertaan.

- Sediakan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.

- Admin media sosial akan merespon pesan dengan memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan.

Dengan cara-cara tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS terdekat untuk mengecek status kepesertaan. Cara mengecek kepesertaan JKN secara online pun cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa harus mengunduh aplikasi. Semoga membantu, detikers! sumber;detik.com


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 23