Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Satnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar dan Tujuh Sachet Sabu di Jl. Gajah Mada

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Indonesiasurya
Jumat, 23 Mei 2025 | 18:54:09 WIB
Foto

Bulukumba,indonesiasurya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melaui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin. Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak."jelas AKP Syamsuddin.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Status Care taker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda

Jika memang masa berlaku SK telah berakhir dan telah ada surat himbauan dari DPD KNPI Provinsi Papua, maka penting untuk

| Sabtu, 06 Juni 2026
Di Muscab PAN Lembata, Hasan Baha Tegas, PAN Ibarat Matahari Tak Pernah Ingkar Janji

“Kontribusi kita sebagai kader melalui panji perjuangan PAN adalah bagian dari tujuan besar kita bermasyarakat dan ber

| Jumat, 05 Juni 2026
Desa Laranwutun Punya Penjabat Baru, Bupati Harap Pelayanan kepada Warga Meningkat

Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa penunjukan penjabat kepala desa bukan semata-mata untuk mengisi kekosongan jabatan

| Jumat, 05 Juni 2026
Dinas Kesehatan Gandeng BPOM Gelar CPPO Bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Di Lembata

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha bisa menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik di industri ruma

| Jumat, 05 Juni 2026
Mahasiswa FISIP UNWIRA Kupang Gelar, MBKM di Desa Rukuramba Ende.

"Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa MBKM di Desa Rukuramba. Kami berharap program-program yang dijalankan dapat mem

| Jumat, 05 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13