Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Satnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar dan Tujuh Sachet Sabu di Jl. Gajah Mada

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Indonesiasurya
Jumat, 23 Mei 2025 | 18:54:09 WIB
Foto

Bulukumba,indonesiasurya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melaui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin. Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak."jelas AKP Syamsuddin.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Setelah dilantik Sebagai Kepala BGN, Sudaryono dapat salam dari wilayah terpencil termasuk Lembata NTT.

Menurut Ketua Bintang Olimpic Indonesia ini, Mas Dar adalah sosok yang dapat dipercaya membawa Badan Gizi Nasional berja

| Minggu, 26 Juli 2026
Petrus Soba Lewar Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba Diduga Lindungi Pegawai "Nakal"

Informasi adanya kredit di tahun 2019 baru diketahui oleh klien kami Ketika pegawai PT Taspen menawarkan Pinjaman Pensiu

| Sabtu, 25 Juli 2026
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu oleh KPK Tuai Tanda Tanya Publik

Kondisi simpang siur ini mendorong masyarakat Kota Bengkulu, aktivis pemerhati anti-korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat

| Sabtu, 25 Juli 2026
Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Lewobelen Berjalan Lancar dan Penuh Antusiasme

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pilar utama

| Sabtu, 25 Juli 2026
Paskibra Sorsel Terima Materi Wawasan Kebangsaan, Perkuat Rasa Cinta kepada NKRI

Wawasan kebangsaan merupakan hal yang penting dan mendasar bagi kita semua terutama dalam kehidupan berbangsa dan berne

| Jumat, 24 Juli 2026
ABAIKAN VONIS PN LEMBATA, LURAH LEWOLEBA DIDUGA BANGKANG BAYAR SISA HUTANG RP70 JUTA

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum m

| Jumat, 24 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9