Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Standar Pelayanan Digital Ditetapkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lembata Perkuat Akses Publik di Era Teknologi Informasi

transformasi digital telah mengubah pola pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan arsip dan penyediaan sumber informasi bagi masyarakat.

Indonesiasurya
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:07:32 WIB
Foto

LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan resmi menetapkan standar pelayanan publik berbasis perkembangan teknologi informasi sebagai langkah memperkuat tata kelola arsip dan meningkatkan kualitas layanan literasi masyarakat. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lembata tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.


Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata, Anselmus Asan Ola, menjelaskan bahwa penetapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, mudah diakses, terukur, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Menurutnya, transformasi digital telah mengubah pola pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan arsip dan penyediaan sumber informasi bagi masyarakat.


“Perkembangan teknologi informasi menuntut setiap institusi pemerintah untuk beradaptasi. Arsip bukan hanya dokumen yang disimpan, tetapi merupakan sumber informasi dan memori kolektif daerah yang harus dikelola secara profesional. Demikian juga perpustakaan harus menjadi ruang pengetahuan yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Anselmus Ola.

Ia mengatakan, standar pelayanan yang ditetapkan mencakup berbagai layanan strategis, mulai dari pengelolaan arsip hingga pengembangan budaya baca masyarakat. 

Pada sektor kearsipan, layanan yang disiapkan meliputi pemindahan arsip dinamis inaktif di atas 10 tahun, layanan peminjaman arsip, akuisisi arsip statis, serta pembinaan kearsipan kepada perangkat daerah dan lembaga terkait.

Sementara pada sektor perpustakaan, standar pelayanan mencakup layanan keanggotaan perpustakaan, layanan sirkulasi, pembinaan pengelolaan perpustakaan desa, perpustakaan sekolah, perpustakaan khusus, taman baca masyarakat, hingga penguatan layanan perpustakaan keliling dan koleksi digital.

Selain itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan juga mengembangkan layanan berbasis literasi publik seperti story telling, layanan baca di tempat, serta kegiatan bedah buku sebagai ruang interaksi intelektual dan peningkatan minat baca masyarakat.

“Perpustakaan tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan buku. Perpustakaan harus menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat, tempat masyarakat memperoleh informasi, membangun kreativitas, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Anselmus.

Ia menegaskan, standar pelayanan tersebut menjadi pedoman wajib bagi seluruh penyelenggara dan pelaksana layanan di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan, baik oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat layanan publik.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan penilaian dan masukan menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

“Pelayanan publik yang berkualitas membutuhkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Karena itu, standar pelayanan ini bukan hanya menjadi aturan internal, tetapi juga menjadi komitmen kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya standar pelayanan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata berharap mampu menghadirkan wajah baru pelayanan informasi publik yang lebih modern, adaptif, dan inklusif, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju Lembata yang maju, lestari, dan berdaya saing.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

PLN UID Sulselrabar Disorot! AMPERA Pertanyakan Nasib Hak Pelanggan di Tengah Pemadaman Bergilir

AMPERA menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai pembahasan di ruang rapat. Di tengah pemadaman yang

| Sabtu, 19 September 2026
Festival Sastra Kepulauan IX, Panggung Kebudayaan yang Menyatukan Beragam Suara

Pembukaan festival dilakukan Wahida, S.S., M.A., yang mewakili Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Machs

| Sabtu, 19 September 2026
Kejar Batas Pendaftaran 30 September, PWI Sulsel Geber Persiapan Atlet Porwanas XV

Ketua PWI Sulsel, Ir. H. Suwardi Thahir, M.I.Kom, mengungkapkan bahwa pergerakan sejak awal sangat krusial agar persiapa

| Sabtu, 19 September 2026
Lembata Dapat Rp20 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah, Dinas Minta Laporan Fisik

Program yang mencakup 62 sekolah tersebut, telah berjalan di 46 sekolah yang tersebar di sembilan kecamatan, bahkan prog

| Jumat, 18 September 2026
Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

Berthy memastikan proses hukum kedua perkara tersebut terus berjalan dan penyidik tidak akan menghentikan langkah sebelu

| Jumat, 18 September 2026
Guru SD di Lembata Belajar Mendekatkan Matematika dengan Dunia Anak Melalui Model GEMBIRA

Workshop diarahkan untuk memperkuat kemampuan guru dalam menghadirkan pembelajaran matematika yang aktif, menyenangkan,

| Kamis, 17 September 2026
Kombes Pol Safi'i Nafsikin Pimpin Pengungkapan 6 Kasus, Senpi Rakitan dan 7 Peluru Diamankan

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm dari tersangka Mu

| Rabu, 16 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6