Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Kepala BPAD tegas sampaikan ke saya bahwa, dirinya tidak pernah keluarkan rekomendasi kepada peserta p3k atas nama An
Selanjutnya berdasarkan Pasal 66 Ayat 3 dan 4 PKPU 18 Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Lembata akan melakukan pengusulan p
saya mengajak kita semua untuk kembali merajut kebersamaan, meninggalkan perbedaan dan fokus pada tujuan bersama yaitu
pada poin delapan (8) surat tersebut dijelaskan bahwa, Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat b
Semoga calon terpilih yang ditetapkan KPU ini amanah, sukses dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin
Kita minta DLH untuk turun dan lakukan pengawasan terhadap aktivitas di das waikomo" tegas Vigis.