Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lima terduga Pelaku Penganiayaan anak di bawah umur di Desa Normal I Omesuri, Lembata ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan.

Penetapan para terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian Resort Lembata, mendalami kasus penganiayaan anak dibawah umur.

IndonesiaSurya
Senin, 07 April 2025 | 22:49:37 WIB
AKP. Doni Sare Kasat Res Lembata

Lembata, Indonesiasurya.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap HAR, 14 tahun di desa Normal I kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata Propinsi NTT (7/4/2025) oleh Polres Lembata ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan para terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian Resort Lembata, mendalami kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH., MH menjelaskan bahwa terhadap kasus penganiayaan anak ini sudah dilakukan gelar perkara peningkatan statua dari lidik ke sidik.

"Kemudian di tahapan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para terlapor sebanyak 5 orang dalam bentuk berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Kami baru saja melaksanakan gelar perkara penetapan status kelima terlapor dari saksi menjadi tersangka," jelas AKP Donatus Sare tegas.

"Inisialnya H, P, A, L dan M. Peran mereka berbeda-beda, ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban, menelanjangi korban dan mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang," sambung AKP Donatus.

Pasal yang disangkakan, katanya, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

"Atau pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1," papar orang nomor satu di satuan reskrim res Lembata ini.

"Mereka ini peran secara bersama-sama. Proses selanjutnya kami lengkapi administrasi terkait dengan penetapan tersangka ini kemudian terbit surat perintah penangkapan, lakukan pemeriksaan kelima tersangka ini sebagai tersangka. Malam ini kita langsung mengamankan di sini, besok penahanan mulai berlaku," pungkas kasat Donatus Sare."""


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Terima 162 Mahasiswa Unwira Kupang Program MBKM Mandiri.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dala

| Jumat, 11 April 2025
Survei ke Mataloko, PLN UIP Nusra Lakukan Identifikasi dan Inventarisasi Manifest di Lokasi WKP

Manager ULPL Mataloko, Gabriel Gella, mengatakan, bersama-sama dengan Pihak Pemerintah Desa, untuk bersosialisasi dan me

| Kamis, 10 April 2025
Gereja Santo Paulus Kolbano TTS Memperihatinkan, Umat Berdoa dalam Bangunan Bebak yang Lapuk.

Imam asal Lembata yang menjadi pastor pada Paroki Santa. Theresia Kanak Yesus, Panite Soe ini berharap ada pihak yang b

| Kamis, 10 April 2025
Patroli Presisi Polres Kolaka Sigap dengan menolong Mobil Truck terguling

Kesiapsiagaan Patroli Presisi tersebut di pimpinan oleh Ipda Rizal sebagai Perwira Pengendali Patroli Presisi.

| Rabu, 09 April 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5