Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Tindakan oknum guru ini bukan hanya dapat merusak marwa pendidikan tapi juga meruntuhkan wibawa pemerintah desa
Ada sejumlah persoalan yang diangkat, mulai dari pelayanan di IGD, akses pelayanan hingga, kebersihan dan etika pelayana
Kegiatan yang diinisiasi orang muda desa adat Leutubung ini mendapat sambutan hangat dari pemerintah desa dan wakil ra
Semua ini untuk membantu meringankan beban terhadap korban yang terbakar rumahnya dan bentuk pelayanan cepat Polri untuk
Marilah kita selesaikan konflik ini, kita wujud nyatakan kemerdekaan bagi masyarakat adat