Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
pada poin delapan (8) surat tersebut dijelaskan bahwa, Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat b
Kita minta DLH untuk turun dan lakukan pengawasan terhadap aktivitas di das waikomo" tegas Vigis.
Menurutnya, para korban telah mengadukan hal ini kepada LBH SIKAP Lembata, meraka juga telah memberikan kuasa kepada LBH
normalisasi diduga hanyalah kedok dalam upaya menambang galian c tanpa izin.
Mengapa Anastasia Kewa Notan yang tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Kepala UPTD Penda Wil. Kab. Lembata sebagai
Angka ini praktis membuka peluang bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur kelistrikan di NTB dan NTT.