Lembata - Kasus dugaan kredit fiktif pada bank NTT cabang Lewoleba memasuki babak baru setelah, 3 kali gagal mediasi antara Debitur dan Pihak Bank NTT cabang Lewoleba.
Debitur Lazarus Teka Udak melalui Kuasa Hukum Bartolomeus Take telah membuat Laporaan/Pengaduan ke Polres Lembata
Kepada media ini, Berto Take Kuasa Hukum Debitur menejelaskan bahwa kliennya sudah beberapa kali menghadiri mediasi dan terakhir tanggal, 27 Juni 2026, dan pimpinan bank NTT cabang Lewoleba Petrus Soba Lewar menyarakan agar diproses secara hukum.
Dalam mediasi yang dihadiri juga oleh Mantan pegawai Marketing Bank NTT cabang Lewoleba Elisabeth Kewa Mado, Berto menguraikan kredit yang diajukan oleh kliennya pada tahun 2018 sebsar Rp. 150.000.000.- dengan jangka waktu pelunasan 9 tahun sampai 9 Januari 2027.
Sekitar bulan Juli 2019 Oknum Pegawai Marketing Bank NTT atas nama Elisabet Kewa Mado mendatangi Klien kami dan memohon agar dibantu karena mengalami kesulitan finansial, sehingga memohon agar klien kami memberikan kuasa untuk menarik tabungan simpeda/Flobamora yang disisihkan (dana blokir) sebesar Rp.3.168.788. namun Klien kami menolak dan menyatakan, sesuai isi Surat pernyataan dana blokir tersebut belum bisa ditarik atau diambil selagi kredit belum lunas tetapi Elisabet Kewa Mado menjawab kami orang dalam, sehingga tidak apa-apa, saya bisa bantu cairkan intinya bantu saya dulu’
Berto menegaskan Kliennya hanya mengajukan pinjaman tahun 2018, sementara di tahun 2019 kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen apapun terkait kredit ditahun 2019.
Informasi adanya kredit ditahun 2019 diketahui oleh klien kami Ketika pegawai PT Taspen menawarkan Pinjaman Pensiun, namun klien kami menyatakan bahwa dia ada pinjaman di bank NTT cabang lewoleba sampai Januari 2019, namun pegawai PT Taspen menawarkan jasa untuk mengecek ke bank NTT, dan hasil penyecekan ditemukan data Klien kami melakukan pinjam tendes di tahun 2019.
Klien kami kaget dan langsung menuju ke bank NTT melakukan konformasi, namun pimpinan bank NTT tidak berada ditempat dan dijadwalkan untuk dilakukan mediasi. Dalam mediasi pihak bank NTT memperlihatkan dokumen kredit tahun 2019, namun klien kami menyatakan tidak pernah menegajukan kredit di tahun 2019, namun mantan pegawai Marketing Elisabet Kewa Madi menerangkan, ditahun 2019 dia yang menawarkan kredit tendes kepada Klien kami dengan uraian kronoligis dalam pengaduan.
Masih menurut Berto ada kejanggalan dalam tandatangan kliennya di perjanjian kredit 2019 yang diduga dipalsukan oleh oknum Pagwai Bank NTT, bukan hanya tandatangan di dokumen Perjanjian, tandatangan dislip penarikan juga diduga dipalsukan.
Hal yang paling janggal dalam perkara ini adalah, tanggal 22 Agustus 2019 ditemukan slip penarikan sejumlah 81.000.000, dan dalam waktu bersamaan ditemuka juga slip penyetoran pada 2 Rekening Cucu Kliennya masing-masing 500.000; tetapi kliennya tidak pernah membuka rekening atas nama cucunya pada bank NTT cabang Lewoleba,
dan ketika kliennya meminta pihak bank NTT untuk print rekening koran atas nama rekening yang tertera dalam Slip penyetoran, Pihak Bank NTT beralasan karena ada perubahan system sehingga transaksi diatas tahun 2019, belum bisa diakses.
Kejanggalan lain dalam mediaasi tersebut, dalam mediasi kliennya meminta bank NTT membuka rekam wajah saat penandatangan Perjanjian dibagian kredit, namun pihak bank NTT menolak dan menyatakan bahwa pendatanganan perjanian pinjman 2019 dilakukan oleh klien kami dilakukan di ruang meeting bank NTT, bukan dihadapan Pegawai bagian Kredit.
Dalam pengaduan tersebut Berto menjelaskan bahwa ada 3 terlapor yang diadukan yakni, pimpinan cabang, Teller dan mantan Pegawai Marketing;
Ditanya terkait adanya tindak pidana, Berto menguraikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 391 dan pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tutupnya.