LEWOLEBA — Seorang nasabah pensiunan yang diwakili penasehat hukumnya, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan serius dalam proses pengajuan kredit pensiun di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Larantuka. Korban hanya meminta pinjaman Rp40 juta, namun yang tercatat cair justru Rp100 juta, dan tanpa sepengetahuannya muncul tambahan kredit sebesar Rp16 juta.
Penasehat Hukum korban, Aulia Jafar, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (29/9/2026).
DARI Rp40 JUTA MENJADI Rp100 JUTA
Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika korban yang disapa MS ditawari program kredit pensiun oleh dua orang berinisial M dan T. MS sejak awal hanya menyetujui pengajuan kredit sebesar Rp40.000.000 dengan jangka waktu pengembalian 119 bulan. Namun, korban kemudian mengetahui bahwa kredit yang ternyata disetujui dan dicairkan mencapai Rp100.000.000. Dari jumlah tersebut, MS mengaku hanya menerima Rp20.000.000 secara tunai. Sisa dana sebesar Rp80.000.000 berada di rekening korban, namun buku tabungan dikuasai oleh salah satu pihak yang diduga terlibat.
"Ini yang harus dijelaskan secara terang. Korban menyatakan hanya menyetujui Rp40 juta, tetapi dicairkan Rp100 juta. Siapa yang mengubah nominal itu? Siapa yang memproses? Ke mana sisa dananya mengalir?" tegas Aulia.
KREDIT TAMBAHAN Rp16 JUTA TANPA SEPENGETAHUAN
Persoalan belum selesai, pada tahun 2024 MS kembali menemukan adanya tambahan pinjaman atau tindis kredit sebesar Rp16.000.000 atas namanya.
Yang mencurigakan, kredit tambahan ini diduga diproses dan dicairkan di Atambua, tempat salah satu pihak yang diduga terlibat, yaitu T, bertugas saat itu. MS menegaskan tidak pernah mengajukan, tidak pernah menyetujui, dan tidak tahu-menahu soal pinjaman tersebut.
"Siapa yang mengajukan? Dokumen apa yang dipakai? Siapa yang tanda tangan? Dan yang paling penting — uang Rp16 juta itu masuk ke rekening siapa?" tanya Aulia.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Pihak penasehat hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jika terbukti data pribadi, dokumen, dan tanda tangan korban digunakan tanpa persetujuan sah, perkara ini dapat disangkakan ke dalam ranah pidana.
"Data pribadi tidak boleh dipakai semaunya. Kalau benar KTP, data pensiun, dan dokumen MS dipakai untuk meminjam uang tanpa izin, itu bukan sekadar kesalahan administrasi — itu tindak pidana," jelas Aulia.
13 POKOK PEMERIKSAAN YANG DIMINTA
Aulia meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh sejumlah hal krusial:
- Dokumen pengajuan kredit tahun 2023
- Dasar pencairan Rp100 juta
- Akad dan perjanjian kredit
- Bukti penyerahan dana
- Mutasi rekening korban
- Siapa yang menarik/memindahkan Rp80 juta
-Penguasaan buku tabungan korban
- Seluruh dokumen kredit tambahan Rp16 juta
- Keaslian tanda tangan dan dokumen identitas
- Bukti pencairan di Atambua
- Rekening penerima dana Rp16 juta
- CCTV dan rekaman transaksi
- Peran setiap pihak yang terlibat
BANK DIMINTA TRANSPARAN, HORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Aulia menegaskan pihaknya tidak menuduh institusi bank bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan, namun PT Bank Mandiri Taspen Cabang Larantuka diminta membuka seluruh dokumen kepada penyidik.
"Semuanya ada di atas kertas. Dari dokumen akan terlihat siapa yang bertanggung jawab. Kami juga menghormati hak M dan T untuk membela diri. Tetapi MS juga punya hak — hak untuk tahu, ke mana uang atas namanya pergi, dan siapa yang memakai namanya tanpa izin," ujar Aulia.
Pihaknya akan menyerahkan seluruh bukti ke kepolisian dan mendesak perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
"Jika tidak ada yang salah, buktikan. Jika ada yang salah, pertanggung jawabkan. Semua harus terang benderang," pungkas Aulia Jafar, S.H.