Lewoleba,aindonesiasurya.com - Kantor jasa penilai publik (KJPP) rekomendasi anggaran 3.5 miliar untuk membebaskan lahan seluas 1.9 sesuai permintaan PT PLN Persero UPP Nusra III yang telah mengumumkan penetapan harga satuan tanah dalam diskusi yang digelar di kantor Desa Nubahaeraka pada Sabtu, 02 November 2024.
Penetapan harga satuan tanah ini ditentukan oleh PT PLN Persero UPP Nusra III berdasarkan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk PT PLN.
Pantauan media bahwa pada proses pengumuman penetapan harga satuan tanah berjalan begitu alot karena sebagian Pemilik lahan di Desa Nubahaeraka, Kecamatan Atadei ini menolak dari harga yang ditentukan KJPP yang ditunjuk PT PLN itu sekalipun penetapan itu sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari KJPP seluas 1.9 hektar dengan total biaya pembebasan Rp. 3.5 milyar.
menegaskan bahwa Pihak PT PLN selalu terbuka untuk memberikan infomasi publik dan melakukan komunikasi intens dengan semua pihak terkait sepeeti Pemda, Camat, Kepala Desa Nubahaeraka dan Atakore, serta masyarakat pemilik lahan.
Perwakilan KJPP Irfan dan Rekan, Asep Maulana, mengatakan, proses penilaian yang dilakukan oleh KJPP bertujuan agar proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum tidak merugikan kedua belah pihak yakni negara dalam hal ini diwakili BUMN PT PLN dan warga pemilik lahan.
Ia menjelaskan salah satu elemen penilaian harga satuan tanah untuk kepentingan umum adalah harga pasar tanah di sekitar lokasi lahan yang hendak dibebaskan.
“Aturannya memang begitu. Jadi harganya pingin naik, kalau saya salah menilai, bapak-bapak bisa menyertakan bukti-bukti adanya transaksi di sini gitu. Itu saya bisa, laporannya itu bisa saya adendum karena ada alasanya. Kami mengerjakan pekerjaan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” kata Asep.
Menurut laporan PT PLN Persero UPP Nusra III, sebanyak 18 berkas tanah di Desa Nubahaeraka yang hendak dibebaskan untuk tapak pengeboran PLTP di desa ini. Sementara itu di Desa Atakore, sebanyak 45 berkas tanah yang hendak dibebaskan.
PT PLN Persero UPP Nusra III membutuhkan lahan seluas 4,4 hektar untuk pembangunan PLTP Atadei. Total luas lahan ini dibagi menjadi dua yakni tapak pengeboran di wilayah kebun rakyat Desa Nubahaeraka seluas 1,9 hektar, dan di wilayah sekitar dapur alam Watuwawer Desa Atakore seluas 2,5 hektar. Untuk biaya pembebasan lahan 1.9 hektar di Desa Nubaheraka PLN sudah menyiapkan anggaran Rp. 3.5 milyar.