ENDE, NTT — Penanganan akses transportasi di Kecamatan Lepembusu Kelisoke (Lepkes) kini memasuki babak baru yang penuh kritik. Meski jalur yang menghubungkan Desa Taniwoda, Detuara, dan Rutujeje mulai bisa dilintasi secara terbatas, keberadaan material batu-batu besar yang masih bersandar di badan jalan menjadi bukti nyata lambannya eksekusi Pemerintah Kabupaten Ende.
Salah Satu Pemuda Lepkes, Niko Sanggu, secara terbuka menyebut pola komunikasi pemerintah sebagai tindakan "manipulatif" terhadap kepercayaan publik.
Niko Menjelaskan bahwa Persoalan ini bermula sejak akses jalan terputus total pada 5 Desember 2025. Ia mengungkapkan bahwa isu ini sempat mencuat ke publik dan mendapat respons dari anggota DPRD Ende Dapil III, Siprianus Doy, yang mendesak pemerintah untuk segera turun tangan.
Ia mengatakan bahwa Pada 8 Desember 2025, saat Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, menghubungi saya secara langsung via telepon. Dalam percakapan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan janji eksplisit:
"Terima kasih, akan segera saya sampaikan ke Dinas PUPR, kita dorong supaya cepat-cepat."
Namun, bagi Niko, janji tersebut kini terasa hambar. "Pemerintah Kabupaten tampak cepat merespons di telpon, namun nol dalam eksekusi. Sampai detik ini, belum ada tindakan nyata yang tuntas. Ini adalah bentuk manipulasi kepercayaan masyarakat," tegas Niko, Sabtu (21/2).
Ancaman "Batu Besar" yang Menghantui Warga
Kondisi terkini di lapangan menunjukkan bahwa jalan memang sudah bisa dilalui, namun dalam keadaan yang sangat membahayakan. Batu-batu berukuran raksasa masih bertengger di bahu jalan, mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengancam keselamatan pelintas.
Lebih lanjut, Niko Menegaskan bahwa Material batu tersebut mustahil disingkirkan dengan gotong royong warga karena ukurannya yang masif. Satu-satunya solusi logis adalah pengerahan alat berat (ekskavator) dari Dinas PUPR untuk melakukan pembersihan total.
"Kami tidak butuh kata-kata mutiara atau janji diplomatik di telepon. Kami butuh batu-batu besar itu disingkirkan Jalan adalah urat nadi ekonomi. Membiarkan batu besar itu bersandar di jalan sama saja dengan membiarkan nyawa warga dalam taruhan," cecar Niko.
Secara sistematis, Niko mempertanyakan mengapa instruksi Bupati yang diberikan sejak Desember 2025 tidak kunjung terealisasi hingga Februari 2026. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas rantai komando di lingkungan Pemkab Ende.
Sebagai wilayah yang dijuluki "Rahim Pancasila", ketidakadilan akses infrastruktur di wilayah pelosok seperti Lepkes dianggap sebagai kontradiksi yang menyakitkan. Niko menilai janji pemerintah selama ini hanyalah retorika tanpa substansi yang mencederai prinsip keadilan sosial.
Niko Menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya:
* Segera turunkan tim teknis dan alat berat ke lokasi di Desa Taniwoda.
* Bupati diminta untuk membuktikan kata-katanya melalui hasil kerja nyata di lapangan, bukan sekadar janji melalui sambungan telepon.
* Pembersihan total material longsor batu besar guna memastikan keselamatan warga yang melintas.
"Masyarakat sudah cukup sabar. Kami butuh solusi konkret, bukan janji birokratis yang berujung fiktif," tutup Niko.