Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Berto Take ; Satgas BBM Jangan tebang Pilih terkait Pengecer minyak subsidi

Harapan ke penyidik jika kasus ini dilakukan penyelidikan maka penyidik wajib juga mengembangkan penyidikan dan mencari tahu sumber pembelian bahan bakar dari SPBU mana?

Indonesiasurya
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:21:47 WIB
Berto take

Lewoleba - Bartolomeus Take pengacara muda Lembata mengingatkan kepada satgas BBM agar tidak tebang pilih dalam penertiban pengecer minyak bersubsidi.

Berto mengatakan, satgas sebelumnya telah menangkap sejumlah pemain minyak subsidi besar namun, berakhir dengan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lantas, kenapa kini ada pengecer diproses hukum? Mestinya juga buat surat pernyataan.


"Ini tindakan yang sama juga dilakukan Ucok dkk, kan ada pengakuan bahwa mereka pernah melakukan penjualan BBM subsidi tapi berakhir dengan pernyataan tidak mengulangi, mestinya satgas tegas dalam penerapan aturan main" ungkap Berto.


Ini namanya tebang pilih. Kalau proses yang satu, maka satgas juga mesti proses tindakan sebelumnya yakni, pengakuan Ucok dkk tadi terang pengacara ini.

Berto menjelaskan bahwa, benar tidak ada barang bukti tapi, si Ucok dkk pernah akui mereka jual BBM subsidi.

Pengakuan itu tinggal dikembangkan penyidik.
Tugas satgas penertiban penyalahgunaan BBM subsidi ke aparat penegak hukum itu ikutannya tapi tugas utama penertiban jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan gunakan BBM subsidi harus ditindak tegas kalau seperti ini sama dengan tebang pilih.

Harapan ke penyidik jika kasus ini dilakukan penyelidikan maka penyidik wajib juga mengembangkan penyidikan dan mencari tahu sumber pembelian bahan bakar dari SPBU mana? Karena jika SPBU menjual tanpa prosedur juga bisa dipidana khususnya SPBU di Lembata karena lokus kejadian di Lembata.


Sementara itu kepala Kesbangpol Lembata Kanisius making kepada media ini usai memimpin operasi Satgas yang berhasil mengamankan 11 Pengecer menjelaskan,  dari tanggal pengecer satgas menyita 66 botol  pertalite (BBM subsidi) dimana tiga orang yang kini telah diserahkan ke polres sebanyak 22 botol, dan sisa 8 pengecer ada 44 botol.

Kanis Making mengatakan dirinya memimpin langsung proses pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.

Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polres Lembata untuk ditindaklanjuti.

Untuk di ketahui, Pembentukan Satgas BBM sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai kelangkaan Pertalite dan Solar yang berulang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4