Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 25,44 Gram Sabu

Penyidik akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta tes urine dan darah terhadap para pelaku.

Indonesiasurya
Kamis, 05 Juni 2025 | 18:59:44 WIB
Foto

Kolaka,Indonesiasurya.com -  Polres Kolaka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kamis dini hari (5/6), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni SUN alias AR dan istrinya, IS.

Pengungkapan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui program “Sahabat Polri”. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran Narkotika oleh warga asal Kolaka Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E., melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang sering digunakan SUN alias AR sebagai tempat singgah. Saat dilakukan pengintaian, pelaku tampak keluar rumah berboncengan dengan istrinya.

Ketika hendak dilakukan penyergapan di depan rumah, SUN alias AR sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah warga. Dari hasil interogasi di lokasi, SUN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu disimpan oleh istrinya. IS kemudian mengakui telah membuang barang bukti tersebut ke semak-semak di pinggir jalan.

Petugas menemukan sebuah kantong kresek hitam berisi lima saset plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25,44 gram. Barang haram tersebut diakui milik kedua pelaku.

Selain Narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang non-narkotika sebagai barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu alat hisap (bong), dua kantong kresek, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX KING dengan nomor polisi DP 4048 VK yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan:

A. Narkotika:

5 (lima) saset plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, total berat bruto 25,44 gram.

B. Non-Narkotika:

1 (satu) kantong kresek warna hitam

1 (satu) kantong kresek warna kuning

1 (satu) alat hisap (bong)

2 (dua) unit ponsel (merek VIVO dan REALME)

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KING warna biru, Nomor Polisi DP 4048 VK

Modus Operandi SUN alias AR diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dengan memanfaatkan lokasi singgah di Kelurahan Lamokato untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Selanjutnya Penyidik akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta tes urine dan darah terhadap para pelaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kolaka dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Skrining Katarak, Cara RS Bukit Lewoleba Berbagi Cinta Di Tanah Misi

Mereka sudah lama hidup dalam pandangan kabur, seolah dunia ditutupi kabut yang tak kunjung pergi. Rs Bukit memberikan P

| Kamis, 05 Maret 2026
Komitmen Transparansi, PLN Hadirkan “Matahari dalam Tanah” sebagai Ruang Dialog Energi Bersih

keberhasilan pengembangan geothermal turut ditentukan oleh relasi yang terbangun antara pemerintah, pelaku pembangunan,

| Kamis, 05 Maret 2026
14 Rumah Terbakar di Terang-Terang, Polres Bulukumba Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak

Kompol Syamsul Bahri menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Bulukumba dan Bhayangkari te

| Kamis, 05 Maret 2026
Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5