Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara
Indikasi pengelolaan Dana BOS yang bermasalah kemudian diperparah dengan pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang sang
INI BUKAN LAGI KELALAIAN. INI ADALAH BENTUK PEMBIARAN YANG MENGARAH PADA KEJAHATAN TERHADAP KESELAMATAN ANAK.
Aksi saling serang menjadi bentrokan terbuka di sepanjang Jalan Trans Adonara. Suasana mencekam membuat warga sipil lain
“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka har
PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dal