Jakarta - Publik kembali dihebohkan dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyakusuma atau dokter Tifa.
Setelah bergulir cukup lama, kasus ini memasuki babak baru yang justru memicu spekulasi liar di masyarakat.
Sorotan Penangguhan Tersangka oleh Kejari
Fenomena penangguhan terhadap tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sontak memicu pertanyaan publik: "Mengapa?"
Pihak Kejari berusaha menjelaskan alasan penangguhan terhadap kedua tersangka tersebut. Namun, penjelasan ini justru berbenturan dengan pernyataan dari pengacara Peradi Bersatu dan pihak Polda Metro Jaya.
Peradi Bersatu: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan Mewakili Peradi Bersatu, Ade Darmawati, menyapa langsung Presiden Prabowo Subianto dan pemangku jabatan terkait untuk memperhatikan secara
serius kasus ini.
"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk
memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan," ujar Ade dengan tegas.
Ade bahkan menduga ada "orang kuat" di balik keputusan penangguhan penahanan tersebut, meski enggan menyebutkan identitasnya secara gamblang.
"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini,"
Polda Metro Buka Suara:
Ada Mantan Pejabat yang Menghalangi Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta mengejutkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," tegas Kombes Iman.
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena disampaikan saat Polda Metro meresnons kritik dari mantan Wakapolri Oegroseno terkait prosedur penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.
Hal ini otomatis membuat publik berspekulasi apakah sosok mantan pejabat yang dimaksud adalah Oegroseno atau pihak lainnya.
Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja profesional dan mengikuti seluruh prosedur sesuai KUHAP.
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan," jelasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski ada upaya penghambatan, proses hukum tetap berjalan.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan 714 item barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini kini memasuki tahan penuntutan memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedukasi publik tentang cara berhukum yang benar, sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif," pesan Kombes Iman.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk menyajikan berita secara faktual dan berimbang. Gugatan atau sangkaan dalam kasus ini masih dalam proses hukum dan pihak yang berperkara berhak atas praduga tidak bersalah.