Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Nama Kahar Mencuat dalam Dugaan Mafia Solar Subsidi, Jejak Penampungan Allakkuang Ikut Disorot

Dalam keterangannya, ia justru menyebut adanya pihak lain yang menurutnya memiliki aktivitas lebih besar, yakni seorang pria berinisial HJ alias Undung, serta sejumlah penampungan yang berada di wilayah Allakkuang, Kabupaten Sidrap.

Indonesiasurya
Kamis, 25 Juni 2026 | 20:08:05 WIB
Foto

SIDRAP, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial KH alias Kahar disebut-sebut sebagai pemilik lokasi penampungan solar subsidi yang diduga melayani pengisian mobil tangki industri dalam jumlah besar.

Berdasarkan keterangan sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut, lokasi yang diduga dikelola Kahar disebut mampu menyalurkan hingga puluhan ton solar setiap hari kepada kendaraan tangki industri. Informasi ini menjadi perhatian publik karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi Media Info Viral Sulawesi (IVS), Kahar tidak secara tegas membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya, ia justru menyebut adanya pihak lain yang menurutnya memiliki aktivitas lebih besar, yakni seorang pria berinisial HJ alias Undung, serta sejumlah penampungan yang berada di wilayah Allakkuang, Kabupaten Sidrap.

Pernyataan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan aktivitas milik Kahar, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang disebutkan.

Aktivis antikorupsi dan pemerhati energi menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan, distribusi ilegal, penggunaan dokumen fiktif, maupun jaringan terorganisir, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Publik kini mendesak Kapolda Sulawesi Selatan serta tim khusus Krimsus Polda Sulsel untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan mafia solar subsidi di Sidrap. Aparat juga didorong untuk memeriksa seluruh lokasi yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk dugaan penampungan di wilayah Allakkuang.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih guna membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini diduga merugikan negara dan menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. **Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Kapolres Bulukumba Pimpin Penyerahan Rumah Layak Huni, Warga Haru dan Bersyukur

Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangka

| Kamis, 25 Juni 2026
Pesawat Rombongan Jemaah Haji Dari Kupang Ke Lewoleba Batal Landing Akibat Erupsi Lewotolok

Ini faktor alam yang tidak bisa kita hindari dan langkah yang diambil pilot demi keselamatan para penumpang" pungkas Dar

| Kamis, 25 Juni 2026
Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara wajib hadir melindungi HAM warganya!

Padma Indonesia mengecam keras sikap perilaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng

| Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Polda Metro Singgung "Mantan Pejabat" Penghambat

Kasus ini kini memasuki tahan penuntutan memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jaka

| Kamis, 25 Juni 2026
10 Mimpi Berbahaya Yang Tidak Boleh Anda Abaikan

Mimpi bisa hanya bunga tidur tapi juga sebagai peringatan bagi kita

| Rabu, 24 Juni 2026
Lamaholot Festival Internasional Lembata Siap Digelar, Ada Door prize Bagi Pengunjung

Tiket tersebut tidak hanya menjadi tanda masuk bagi pengunjung, tetapi juga akan diundi dengan berbagai hadiah menarik,

| Rabu, 24 Juni 2026
Pembayaran Ganti Rugi Rampung, PLN UIP Nusra Siap Lanjutkan Pembangunan Akses Jalan PLTP Ulumbu Unit 5

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyampaikan bahwa pembangunan akses ja

| Rabu, 24 Juni 2026
LMA Emeyode Dukung Kehadiran 7 Kampung Nelayan Merah Putih di Pesisir Sorong Selatan

kehadiran kampung nelayan merah putih membawa dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

| Rabu, 24 Juni 2026
Lembata Butuh Kapal RoRo untuk Tembus Pasar Ekonomi Surabaya

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan bahwa kehadiran kapal Roll-on/Roll-off (RoRo) menjadi syarat mutlak agar pr

| Rabu, 24 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6