Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025
ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman premanisme dan kejahatan
Sebagai anggota DPRD saya wajib mendengar masukan dari masyarakat agar, bisa memberikan solusi bagi kepentingan publik"
Saya minta agar pihak keuangan untuk rincikan pesangon saya seperti apa" ujar Roni.
Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pi
Kami hanya jual ide dan kreatifitas untuk kebaikan bersama" ujar Awi