Lewoleba - Sikap sejumlah oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lembata, yang malas masuk kantor tanpa keterangan dan jarang ikut sidang membuat masyarakat kecewa.
Dewan terhormat dalam perannya mesti hadir dalam ruang sidang juga berbagai agenda lembaga untuk memperjuangkan harapan publik.
Anggota DPRD Lembata harus ingat dalam, PP 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD tertuang jelas Komponen bayaran atau tunjangan bagi anggota DPRD yang berkaitan langsung dengan kehadiran dalam rapat atau sidang.
Pada Pasal 9 : ada Uang representasi, Pasal 10 : Uang paket. Pasal 11: Tunjangan keluarga. Pasal 12: Tunjangan beras. Pasal 13: Tunjangan jabatan. Pasal 14: Tunjangan alat kelengkapan DPRD.
Pasal 15: Tunjangan alat kelengkapan lain.
Pasal 16–24: Mengatur berbagai tunjangan kesejahteraan, seperti tunjangan perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, pakaian dinas, serta hak administratif lainnya.
Bayangkan ada begitu banyak tunjangan yang dibayar dengan uang rakyat tapi nyatanya ada sejumlah oknum anggota DPRD Lembata malas masuk kantor.
Publik mempertanyakan soal Sumpah/Janji Anggota DPRD yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Kalau sumpah dihadapan Tuhan saja di langgar bagaimana masyarakat bisa berharap?
Informasi di dapat media ini pada masa pertama dan masa sidang kedua ada anggota dewan yang tidak hadir dan tanpa berita mencapai 44% baik dalam sidang Paripurna, Rapat kerja (raker) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU)
Ketua fraksi PDIP, Sebastianus Muri kepada media ini menjelaskan bahwa, yang pertama tidak ada anggota dewan yang makan gaji buta, sementara terkait kehadiran itu soal kesadaran dan tanggungjawab moral dihadapan masyarakat dan yang terpenting bahwa, sepanjang ini, belum pernah ada agenda sidang baik paripurna, rdpu, raker yang di batalkan akibat tidak hadirnya anggota. Ini membuktikan bahwa kehadiran anggota memenuhi quorum.
"Sepengetahuan saya tidak ada anggota DPRD Lembata yang absen melampaui batas normatif" pungkas Muri
Sementara itu Ketua badan kehormatan DPRD Lembata Capt. David Vigis kepada media ini mengakui ada berbagai alasan dibalik ketidakhadiran anggota dewan pada agenda kerja lembaga.
Ada yang memang tidak hadir karena sedang jalankan tugas, ada juga karena kendala kegiatan sosial kemasyarakatan yang sebagai politisi mesti dihadiri, namun demikian bagi Vigis agenda kerja lembaga mesti menjadi prioritas .
"Mestinya agenda kerja lembaga menjadi prioritas. Jika ada kegiatan yang bisa ditinggalkan dijadikan yang utama itu yang repot" ungkap Vigis
Bagi anggota DPRD partai Gerindra, sekarang kembali ke pribadi apakah sesuai sumpah janji atau apa?
Kalau semua main ijin bagimana? Dan soal kehadiran anggota Ini kembali ke ketua fraksi.
"Kalau setiap mau rapat kerja, paripurna, RDPU musti ditelp padahal undangan sudah disebar itu bagaimana? Ini tergantung ketua fraksi bagaiman amankan anggota fraksi.
Bagi saya kalau ada, masyarakat minta rekapan kehadiran silakan dibuka saja pungkas ketua badan kehormatan DPRD Lembata Capt. David Vigis.