Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara wajib hadir melindungi HAM warganya!

Padma Indonesia mengecam keras sikap perilaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng kebijakan pusat, sementara rakyatnya dibiarkan menghadapi arogansi pematokan tanah

Indonesiasurya
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:53:25 WIB
Foto

Jakarta, 24 Juni 2026 - Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dalam siaran pers yang diterima media ini,  mengutuk keras gelombang militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran

paksa yang mencengkeram warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT.
Rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga demi pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris adalah lonceng bahaya bagi demokrasi dan penindasan nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Flores.

Flores adalah wilayah sipil, Bukan Daerah Operasi Militer! Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan.
Padma Indonesia menegaskan bahwa pemaksaan proyek militer dengan merampas ruang hidup masyarakat secara terstruktur adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat konstitusi dan undang-undang perlindungan HAM warga negara.

Padma Indonesia mengecam keras sikap perilaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng kebijakan pusat, sementara rakyatnya dibiarkan menghadapi arogansi pematokan tanah malam demi malam. Membiarkan petani yang telah menggarap tanah secara sah selama 46 tahun hidup dalam ketakutan adalah bukti nyata runtuhnya fungsi perlindungan negara terhadap rakyat.

Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi dan UU HAM Tindakan sewenang-wenang berupa pematokan sawah produktif sepihak, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan lisan oleh aparat di lapangan, bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin secara absolut oleh hukum tertinggi di republik ini:

1. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan dari Intimidasi: Tindakan menakut-nakuti petani penggarap merupakan tindakan yang melanggar ketentuan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Hal ini juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan ketenteraman serta perlindungan terhadap penganiayaan psikologis dan intimidasi.

2. Pelanggaran Hak Atas Kesejahteraan dan Sumber Penghidupan: Sawah produktif yang dirusak dan dicaplok secara sepihak adalah sumber penghidupan utama warga. Negara melalui aparat militer dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dan lebih spesifik lagi, ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU HAM melarang perampasan hak milik apa pun secara sewenang-wenang dan melawan hukum.

3. Pelanggaran Hak Anak atas Pendidikan dan Masa Depan:Ancaman pengusiran ini secara langsung merenggut hak anak-anak petani di
Tonggurambang. Cara tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM mengenai hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan:
"Flores bukan wilayah darurat militer! Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil itu? Tujuan negara ini dibentuk adalah menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara. Bukan ketidakadilan sosial! Dan harus diingat bahwa, berdasarkan Pasal 281 ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menjadi fasilitator yang membiarkan perampasan hak rakyat terjadi!. Aksi "cuci tangan" ala Pemda dan DPRD Nagekeo, adalah bentuk penghianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan!

Temuan investigasi kami, warga Tonggurambang itu bukanlah penyerobot, mereka itu masyarakat adat asli yang sudah hidup turun-temurun di tempat itu jauh sebelum negara ini ada. Sudah semestinya mereka dijamin dan dilindungi hak serta keberadaannya!"

Merespons tragedi kemanusiaan dan upaya militerisasi sepihak yang sedang berjalan di
Tonggurambang, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:

1. Mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membatalkan rencana penempatan
dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF di Nagekeo, karena
adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga penggarap terdampak yang
ruang hidupnya terancam.

2. Mendesak Menteri HAM Republik Indonesia untuk segera turun ke Negekeo untuk
memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang terlanggar haknya
akibat digusur paksa oleh aparat TNI dari tanah/lahan yang menjadi ruang penghidupan
mereka.

3. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo untuk segera mengaudit
total dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD karena
cacat hukum substantif yang mencaplok lahan 236 hektare milik warga, jauh melampaui
kesepakatan awal yang hanya 23,6 hektare.

4. Mengecam Keras Intimidasi di Lapangan dan mendesak Dandim 1625/Ngada untuk segera
menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan sepihak di
sawah-sawah produktif warga, serta menindak personel yang bertindak melampaui batas
kewenangan sipil dan melanggar hak atas rasa aman warga.

5. Menuntut Sikap Tegas Pemda dan DPRD Nagekeo agar berhenti bersikap "abu-abu" dan
tunduk pada tekanan kekuatan luar. Pemda harus menjalankan kewajiban hukumnya untuk
melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya sendiri, bukan justru melegitimasi
penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat.

6. Mendesak Komnas HAM RI untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi
menyeluruh atas dugaan represi non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta
hilangnya rasa aman warga Tonggurambang akibat ancaman kesatuan militer baru ini.
Padma Indonesia memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Tonggurambang, berkolaborasi dengan FORKASI, Komisi JPIC OFM, dan Gereja Katolik demi menjaga Flores tetap menjadi tanah yang damai, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi bersenjata. Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuatan mana pun!

Narahubung: Greg Retas Daeng Direktur Advokasi, Padma Indonesia


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Polda Metro Singgung "Mantan Pejabat" Penghambat

Kasus ini kini memasuki tahan penuntutan memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jaka

| Kamis, 25 Juni 2026
10 Mimpi Berbahaya Yang Tidak Boleh Anda Abaikan

Mimpi bisa hanya bunga tidur tapi juga sebagai peringatan bagi kita

| Rabu, 24 Juni 2026
Lamaholot Festival Internasional Lembata Siap Digelar, Ada Door prize Bagi Pengunjung

Tiket tersebut tidak hanya menjadi tanda masuk bagi pengunjung, tetapi juga akan diundi dengan berbagai hadiah menarik,

| Rabu, 24 Juni 2026
Pembayaran Ganti Rugi Rampung, PLN UIP Nusra Siap Lanjutkan Pembangunan Akses Jalan PLTP Ulumbu Unit 5

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyampaikan bahwa pembangunan akses ja

| Rabu, 24 Juni 2026
LMA Emeyode Dukung Kehadiran 7 Kampung Nelayan Merah Putih di Pesisir Sorong Selatan

kehadiran kampung nelayan merah putih membawa dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

| Rabu, 24 Juni 2026
Lembata Butuh Kapal RoRo untuk Tembus Pasar Ekonomi Surabaya

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan bahwa kehadiran kapal Roll-on/Roll-off (RoRo) menjadi syarat mutlak agar pr

| Rabu, 24 Juni 2026
Dituding Menang Lelang Karena Intervensi Politik, Direktur CV. Nekad Bangun Mandiri, Firman Husen,

Jika kami dituding sebagai kontraktor pesanan Paket Tunas (Petrus Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir) Bupati dan Wakil Bu

| Selasa, 23 Juni 2026
Menguji Nyali Pemkab Barru Di Balik "Karpet Merah" PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis

Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk "penjajahan ekologis" yang dilegalkan o

| Selasa, 23 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6