Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Aktivitas Judi Game Meja 303 di jebus Masih Berlangsung Aman dan Terkendali!!!

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

Indonesiasurya
Minggu, 06 Juli 2025 | 08:43:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Bangka Belitung  - Aktivitas perjudian yang dikenal dengan sebutan "Game Meja 303 parittiga" di Jalan puput, Kecamatan, parittiga Kabupaten bangka barat Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan masih berjalan dengan lancar dan terlihat aman serta terkendali.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, kegiatan perjudian ini tidak menunjukkan adanya gangguan atau hambatan, baik dari pihak keamanan maupun dari masyarakat sekitar.

Situasi di sekitar tempat tersebut tampak tenang, dengan sejumlah pemain yang tampak bebas keluar-masuk area perjudian.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas ini telah menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikannya.

"Tempat ini sudah lama beroperasi, dan sejauh ini, semua berjalan normal tanpa gangguan," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resort Polsek jebus belum bisa di konfirmasi

Dari keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap keberadaan dan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini.

Judi di Bangka Belitung, khususnya yang berbasis permainan meja seperti ini, telah menjadi perhatian masyarakat dan otoritas setempat. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

Situasi yang aman dan terkendali di sekitar lokasi judi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama terkait potensi meningkatnya angka kriminalitas dan kerusakan sosial di kawasan kecamatan bangka barat

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindak pidana perjudian. Berikut adalah penjelasan tentang pasal ini dan hukuman yang dapat dikenakan:

**Pasal 303 KUHP**
1. **Perbuatan yang Dianggap Tindak Pidana**:
   - Menyediakan, mengorganisir, atau memfasilitasi tempat untuk kegiatan perjudian.
   - Terlibat dalam permainan judi di mana kesempatan untuk menang lebih ditentukan oleh kebetulan.
   - Berpartisipasi dalam perjudian yang bersifat umum, seperti permainan yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga lainnya.

2. **Hukuman yang Dikenakan**:
**Pidana Penjara**: Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
**Denda**: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 juta.
**Pasal 303 Bis KUHP**
Selain Pasal 303, ada juga Pasal 303 Bis yang mengatur tentang tindakan lebih ringan terkait perjudian, dengan hukuman yang relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 303, yaitu:
   - **Pidana Penjara**: Maksimal 4 tahun.
   - **Denda**: Maksimal Rp 10 juta.

**Pertimbangan Pemberatan Hukuman**
Hukuman bisa diperberat jika perjudian tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan banyak orang, serta jika pelaku sudah pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

Secara umum, Pasal 303 KUHP adalah dasar hukum yang digunakan untuk menindak pelaku tindak pidana perjudian di Indonesia, dan hukuman yang ditetapkan cukup berat untuk memberikan efek jera. (Tim)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9