Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Aktivitas Judi Game Meja 303 di jebus Masih Berlangsung Aman dan Terkendali!!!

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

Indonesiasurya
Minggu, 06 Juli 2025 | 08:43:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Bangka Belitung  - Aktivitas perjudian yang dikenal dengan sebutan "Game Meja 303 parittiga" di Jalan puput, Kecamatan, parittiga Kabupaten bangka barat Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan masih berjalan dengan lancar dan terlihat aman serta terkendali.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, kegiatan perjudian ini tidak menunjukkan adanya gangguan atau hambatan, baik dari pihak keamanan maupun dari masyarakat sekitar.

Situasi di sekitar tempat tersebut tampak tenang, dengan sejumlah pemain yang tampak bebas keluar-masuk area perjudian.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas ini telah menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikannya.

"Tempat ini sudah lama beroperasi, dan sejauh ini, semua berjalan normal tanpa gangguan," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resort Polsek jebus belum bisa di konfirmasi

Dari keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap keberadaan dan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini.

Judi di Bangka Belitung, khususnya yang berbasis permainan meja seperti ini, telah menjadi perhatian masyarakat dan otoritas setempat. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

Situasi yang aman dan terkendali di sekitar lokasi judi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama terkait potensi meningkatnya angka kriminalitas dan kerusakan sosial di kawasan kecamatan bangka barat

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindak pidana perjudian. Berikut adalah penjelasan tentang pasal ini dan hukuman yang dapat dikenakan:

**Pasal 303 KUHP**
1. **Perbuatan yang Dianggap Tindak Pidana**:
   - Menyediakan, mengorganisir, atau memfasilitasi tempat untuk kegiatan perjudian.
   - Terlibat dalam permainan judi di mana kesempatan untuk menang lebih ditentukan oleh kebetulan.
   - Berpartisipasi dalam perjudian yang bersifat umum, seperti permainan yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga lainnya.

2. **Hukuman yang Dikenakan**:
**Pidana Penjara**: Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
**Denda**: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 juta.
**Pasal 303 Bis KUHP**
Selain Pasal 303, ada juga Pasal 303 Bis yang mengatur tentang tindakan lebih ringan terkait perjudian, dengan hukuman yang relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 303, yaitu:
   - **Pidana Penjara**: Maksimal 4 tahun.
   - **Denda**: Maksimal Rp 10 juta.

**Pertimbangan Pemberatan Hukuman**
Hukuman bisa diperberat jika perjudian tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan banyak orang, serta jika pelaku sudah pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

Secara umum, Pasal 303 KUHP adalah dasar hukum yang digunakan untuk menindak pelaku tindak pidana perjudian di Indonesia, dan hukuman yang ditetapkan cukup berat untuk memberikan efek jera. (Tim)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11