Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tambang Diduga Ilegal Milik Rian Di Desa Paccellekang Lancar Beroperasi, Tipidter Polresta Gowa Diminta Ambil Langkah Tegas

Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan

Indonesiasurya
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:30:13 WIB
Foto

Gowa, Sulawesi Selatan — Aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang  berlangsung setiap hari berada di wilayah Kambung Batu , Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tambang  galian C diduga milik seorang yang bernama Rian, sementara kegiatan tambang tersebut telah lama beroperasi hingga saat ini belum pernah tersentuh oleh  aparat penegak hukum Polresta Gowa seolah olah melakukan pembiaran.

Aktivitas tersebut  tetap lancar berjalan setiap hari. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang  dan melakukan proses hukum.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Gowa karena sangat berpotensi merusak ekosistem dan tidak menuntut kemungkinan akan terjadi longsor.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aliansi akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Unit Tipidter Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan guna memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan  pertambangan milik Rian.

Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan pelaksana lainnya.

Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian  yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Perangi Perdagangan Orang, Imigrasi Maumere Perkuat Desbumi Watotutu Jadi Desa Binaan Migrasi Aman

Program Desa Binaan Imigrasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk mengedukasi warga agar bermigrasi secara pros

| Rabu, 26 Agustus 2026
PSSI Lembata siap gulir Liga I dan II musim kompetisi 2026-2027, pada, 5 September 2026 mendatang

Setelah melakukan rapat tim PSSI Lembata bersama Panitia Pelaksana, melakukan assessment persiapan Lapangan pertandinga

| Rabu, 26 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6