FRONT aksi rakyat sipil kembali melakukan aksi untuk kedua kalinya, kali ini Fraksi melakukan galang solidaritas untuk kebebasan Demas di depan Kejaksaan Negeri Banggai dan Pengadilan Nergeri Luwuk. Rabu, 18 Januari 2023
"Selain melakukan galang 1.000 koin untuk kebebasan pak Demas kita juga melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan dan Kejaksaan" Tutur Afandi Bungalo, Kordinator Lapangan.
Fraksi menilai bahwa ada upaya mengahalang - halangi dari institusi hukum terhadap upaya keluarga dalam memohon penangguhan Demas. "Kemarin pihak keluarga padahal telah membuat segala adminstrasi untuk penangguhan di Kejaksaan tetapi di tolak dan dikatakan telah di limpahkan ke pengadilan. Tetapi saat keluarga cek, ternyata belum terigstrasi di Pengadilan" Ungkap Afandi.
Diketahui juga bahwa saat ini pak Demas telah melakukan gugatan perdata nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan harapan pak Demas bisa di tangguhkan Pidananya sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). “ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.
Namun sayang peraturan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut seakan hanya sekedar lembaran yang tak di patuhi oleh Kejaksaan Negeri Banggai dan saat ini Demas ditahan di Polres Banggai dengan kondisi kesehatan yang menurun.