Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Karhutla Mengancam, Kapolresta Gowa Ingatkan Warga: Jangan Main Api!

masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan, serta menghindari membuka lahan atau perkebunan dengan cara dibakar.

Indonesiasurya
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:55:18 WIB
Foto

GOWA — Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA. mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (10/08/2026)

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.

Dalam imbauannya, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga juga diminta segera mengambil tindakan apabila menemukan titik api dengan memadamkannya apabila memungkinkan atau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan, serta menghindari membuka lahan atau perkebunan dengan cara dibakar.

Jangan Anggap Sepele, Bisa Berujung Pidana

Kapolresta Gowa menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Pelaku pembakaran hutan dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar ketika membuka atau membersihkan lahan.

“Cegah sebelum terjadi. Jangan biarkan kelalaian kecil berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” menjadi pesan penting dalam imbauan tersebut.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Jika menemukan adanya indikasi pembakaran hutan atau lahan maupun titik api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat berwenang.

Kapolresta Gowa Ajak Masyarakat Bergerak Bersama

Upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan wilayah Gowa tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Pesannya jelas: jangan membakar hutan dan lahan. Jangan tinggalkan api. Jangan buang puntung rokok sembarangan. Dan segera laporkan jika menemukan titik api.

Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

**Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8