ENDE, INDONESIASURYA.COM — Langkah besar diambil Keuskupan Agung Ende. Melalui Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas, keuskupan resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung atas penetapan Kementerian ESDM yang menetapkan Pulau Flores sebagai "Pulau Panas Bumi", beserta Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Sokoria dan Mataloko.
Gugatan didaftarkan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 43 P/HUM/2026.
Tiga SK ESDM yang Digugat
Ada tiga Keputusan Menteri yang menjadi objek gugatan:
- SK No. 0539 K/30/MEM/2012 — Penetapan WKP Sokoria
- SK No. 1152/K/30/MEM/2011 — Penetapan WKP Mataloko
- SK No. 2268 K/30/MEM/2017 — Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi
Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Flores — mulai dari sumber air, lahan pertanian, hingga ekosistem pulau.
"Flores bukan sekadar lokasi proyek. Di atasnya ada hulu sungai, hutan, daerah resapan air, dan sumber kehidupan jutaan orang. Setiap kebijakan yang mengubah fungsi lahan dan ekosistem harus berbasis ilmiah, transparan, dan melibatkan masyarakat," ujar Tigor, Jumat (9/10/2026).
Tiga Alasan Kuat Gugatan
1. Masyarakat Ditutup Akses Informasi
Sejak awal, dokumen lengkap ketiga SK ini sulit diakses masyarakat. Surat keberatan administratif pertama dikirim 23 Februari 2026, surat kedua 28 April 2026 — namun hingga gugatan diajukan, dokumen lengkap tak kunjung diberikan.
"Tanpa akses dokumen yang utuh, partisipasi masyarakat hanyalah omong kosong."
2. Partisipasi Publik Hanya Formalitas
Proses sebelum SK diterbitkan dinilai tidak memberikan ruang bermakna bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Padahal UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat terlibat dalam setiap kebijakan yang berdampak lingkungan.
3. Tanpa Amdal yang Memadai
Penetapan dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan yang komprehensif. Padahal Flores sangat rentan: sumber air terbatas, rawan kekeringan musiman, dan masyarakat sangat bergantung pada kelestarian alam.
"Prinsip kehati-hatian harus berdiri di depan setiap kebijakan yang menyentuh bumi dan air kita," tegas Tigor.
Apa yang Dimohon?
Keuskupan Agung Ende meminta Mahkamah Agung menyatakan:
- Ketiga SK Menteri ESDM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Ketiga SK tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
- Memerintahkan pencabutan ketiga SK terkait
Perkara ini kini sedang dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung dan menjadi sorotan publik di seluruh NTT.