Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Flores — mulai dari sumber air, lahan pertanian, hingga ekosistem pulau.

Indonesiasurya
Senin, 19 Oktober 2026 | 15:22:38 WIB
Uskup Agung Ende

ENDE, INDONESIASURYA.COM — Langkah besar diambil Keuskupan Agung Ende. Melalui Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas, keuskupan resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung atas penetapan Kementerian ESDM yang menetapkan Pulau Flores sebagai "Pulau Panas Bumi", beserta Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Sokoria dan Mataloko.

Gugatan didaftarkan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 43 P/HUM/2026.

Tiga SK ESDM yang Digugat

Ada tiga Keputusan Menteri yang menjadi objek gugatan:

- SK No. 0539 K/30/MEM/2012 — Penetapan WKP Sokoria

- SK No. 1152/K/30/MEM/2011 — Penetapan WKP Mataloko

- SK No. 2268 K/30/MEM/2017 — Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Flores — mulai dari sumber air, lahan pertanian, hingga ekosistem pulau.

"Flores bukan sekadar lokasi proyek. Di atasnya ada hulu sungai, hutan, daerah resapan air, dan sumber kehidupan jutaan orang. Setiap kebijakan yang mengubah fungsi lahan dan ekosistem harus berbasis ilmiah, transparan, dan melibatkan masyarakat," ujar Tigor, Jumat (9/10/2026).

Tiga Alasan Kuat Gugatan

1. Masyarakat Ditutup Akses Informasi
Sejak awal, dokumen lengkap ketiga SK ini sulit diakses masyarakat. Surat keberatan administratif pertama dikirim 23 Februari 2026, surat kedua 28 April 2026 — namun hingga gugatan diajukan, dokumen lengkap tak kunjung diberikan.

"Tanpa akses dokumen yang utuh, partisipasi masyarakat hanyalah omong kosong."

2. Partisipasi Publik Hanya Formalitas
Proses sebelum SK diterbitkan dinilai tidak memberikan ruang bermakna bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Padahal UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat terlibat dalam setiap kebijakan yang berdampak lingkungan.

3. Tanpa Amdal yang Memadai
Penetapan dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan yang komprehensif. Padahal Flores sangat rentan: sumber air terbatas, rawan kekeringan musiman, dan masyarakat sangat bergantung pada kelestarian alam.

"Prinsip kehati-hatian harus berdiri di depan setiap kebijakan yang menyentuh bumi dan air kita," tegas Tigor.

Apa yang Dimohon?

Keuskupan Agung Ende meminta Mahkamah Agung menyatakan:
- Ketiga SK Menteri ESDM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Ketiga SK tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
- Memerintahkan pencabutan ketiga SK terkait

Perkara ini kini sedang dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung dan menjadi sorotan publik di seluruh NTT.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9