Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lawyer Ama Raya Lamablawa Menang, Praperadilan di PN Larantuka atas Polres Flotim

Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur tidak sah.

IndonesiaSurya
Senin, 17 Februari 2025 | 11:48:08 WIB
Situasi saat sidang di PN Larantuka

Larantuka, Indonesiasurya.com - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur kalah dalam Sidang Praperadilan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez.

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H Senin (17/2/2025).  

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H pada pembacaan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan/Gugatan Praperadilan Daniel Geofandi Fernandez melalui Kuasa Hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dan menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur tidak sah. 

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon  (Polres Flores Timur) sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum. Oleh karena itu Penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata hakim saat membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 17 Februari 2025. 

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan, juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan Penyidikan terhadap Daniel Geofandi Fernandez dan mengembalikan Harkat dan Martabatnya seperti sedia kala.

Advokat jebolan Kota Jogjakarta ini menyatakan kepada media, dengan adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip berkeadilan, saya kira Hakim Tunggal pada PN Larantuka sangat objektif melihat duduk masalah yang menjadi obyek pra peradilan yang kami ajukan.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP serta terkesan tindakan yang dipaksakan oleh Termohon penyidik pada Polres Flores Timur.

Ama Raya menyatakan, terungkap di persidangan bahwa kliennya Daniel Geofandi Fernandez dan Korban Mikhael Kanisius Botama telah berdamai tertaggal 10 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Termohon, namun Termohon dalam penanganan tidak memperhatikan perdamaian tersebut dan tetap menahan kliennya hingga kini, Pengacara Ama Raya yang diangkat Sumpah Pengacaranya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini menilai tindakan Termohon cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat didalam KUHAP. 

Dalam menjalankan lalu lintas beracara harus berpedoman betul pada KUHAP agar hak masyarakat tidak dilanggar, ungkap Ama Raya.

Lanjutnya, Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan Negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Tersangka, olehnya itu degan adanya Praperadilan ini juga tersangka, keluarganya dan/atau Kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hukum  jika merasa hak-haknya dilanggar oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini rekan-rekan Penyidik.

Atas putusan pra peradilan ini menjadi pembelajaran buat semua pihak, harus lebih objektif dan profesional dalam menegakan hukum, jika penegak hukum profesional dan objektif saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum, tutup Ama Raya Lamabelawa. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Potret Ironi Desa Penfui Timur – Ramai Mahasiswa, Jalan Masih Berdebu

Penulis ; Christian Stenly Neno Letuna Mahasiswa Universitas Widya Katolik Mandira Kupang,

| Senin, 27 Oktober 2025
Antara Kopi, Tugas, dan Kecemasan: Potret Kehidupan Mahasiswa Zaman Now

Penulis ; Rena Panggabean Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNWIRA Kupang

| Minggu, 26 Oktober 2025
Gerakan literasi sekolah yang menyoroti kurangnya dampak signifikan Di Kota Kupang

Penulis ; Yohanes Alfador Repi. Semester 5 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Ilmu komunikasi, Mahasi

| Minggu, 26 Oktober 2025
Ketika Dunia Digital Menggoda dan Nilai Mulai Tergadaikan

Penulis ; Valencia Rose Virginia Meko Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi UNWIRA Kupang (43123020)

| Minggu, 26 Oktober 2025
Moke Dan Generasi Muda

Oleh: Quintus Febryono Ganggas Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNWIRA Kupang

| Minggu, 26 Oktober 2025
Guru SMA/SMK Lembata Nyalakan Semangat Pembelajaran Bermakna Lewat Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Pembelajaran mendalam dimulai dari guru yang berani belajar ulang, berani bertanya, dan berani keluar dari zona nyaman

| Minggu, 26 Oktober 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5