LEWOLEBA — Musyawarah Kerja Daerah (Rakerda) MUI Kabupaten Lembata menghasilkan peta jalan program kerja lima tahun untuk masa kepengurusan 2025‑2030 guna menjawab tantangan sosial‑ekonomi dan keagamaan di wilayah tersebut.
Dalam penyusunan program, MUI menaruh perhatian besar pada aspek sosial‑ekonomi masyarakat, antara lain kesejahteraan warga, perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba, judi daring, dan kenakalan remaja, serta penguatan ketahanan keluarga. Selain itu, persoalan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat juga menjadi prioritas, termasuk pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan produk lokal Lembata.
Tiga kebijakan strategis menjadi arah utama peta jalan tersebut:
Pertama, transformasi kelembagaan dan tata kelola organisasi melalui pembenahan sistem administrasi, keuangan, dan komunikasi berbasis data dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Kedua, penguatan dakwah wasathiyah dan ketahanan moral, dengan meningkatkan kualitas dakwah yang inklusif, mempersatukan umat, beradaptasi dengan kearifan lokal, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyakit sosial.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan industri halal melalui inovasi serta pendampingan bagi pelaku UMKM, terutama sektor kuliner dan pengolahan pangan lokal agar memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing produk.
Melalui peta jalan ini, MUI Kabupaten Lembata diharapkan hadir bukan hanya sebagai lembaga keagamaan, melainkan juga kekuatan moral, sosial, dan intelektual bagi masyarakat. Dengan semangat khidmat kepada umat dan sinergi bersama pemerintah daerah, kepengurusan MUI periode 2025‑2030 direncanakan melaksanakan program‑program yang terukur, berkelanjutan, dan bermanfaat nyata bagi warga Lembata.