Lembata - Ketua forum PRB Lembata, Alexsander Raring minta pemerintah dan aparat penegak hukum tindak tegas SPBU Ema pia tanah merah ilepae yang beroperasi tanpa kajian lingkungan, SPBU tersebut tidak memiliki dokumen UPL/UKL dan sebaiknya ditutup hingga miliki dokumen lingkungan.
Acan Raring menegaskan, mestinya sebuah badan usaha sebelum beroperasi segala dokumen pendukung telah di selesaikan jika tidak maka, harus di hentikan sebelum kegiatan berjalan
"Setahu saya SPBU Ema pia tanah merah belum memiliki ukl/UPL jadi harus dihentikan operasinya sementara sampai dokumen ada baru kembali berjalan" ujar Acan.
Saya tidak tahu SPBU Hikam Lamahora, punya seperti apa, waijarang dan Balauring juga seperti apa tapi setahu saya sebelum SPBU beroperasi upl ukl harus sudah ada.
Acan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama pemerintah dalam hal ini, DLH , pengusaha dan beberapa pihak lain membahas ukl upl SPBU 51 di merdeka kecamatan lembatukan dan saya tahu bahwa SPBU tanah merah belum kantongi izin lingkungan.
Kehadiran SPBU Ema pia ditanah merah sangat menggangu masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengunaan badan jalan, parkir kendaraan yang tidak tertib sangat menggangu pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.
Penelusuran media ini, diketahui bahwa pihak Kementrian telah menerbitkan surat teguran keras bahkan SPBU tanah merah diminta untuk operasinya di hentikan sementara untuk melengkapi dokumen.
"Pihak swasta yang kerja di SPBU Ema pia tanah merah, tolong jaga nama baik keuskupan. Dan kami minta agar uskup pecat semua pengelola nakal di SPBU tersebut, dan merekrut tenaga baru yang lebih profesional" ungkap Acan Raring
Sementara itu, Ama Azis salah satu warga Ileape yang merupakan pengguna jalan tersebut mengatakan sangat terganggu dengan para pengantin yang menggunakan badan jalan.