Lewoleba, Indonesiasurya.com - Sekertaris Aldiras, Elias Keluli Making menghimbau kepada semua pihak agar mentaati peraturan perundang -undangan tentang pemilu dengan tidak lagi berkampanye di masa tenang menuju waktu pencoblosan.
Hal ini disampaikan Keluli Making kepada indonesiasurya.com (26/11/2024) bahwa, H-1 Pilkada lembata, harusnya tidak ada lagi Tindakan kampanye baik itu dalam bentuk lisan, tulisan maupun penyebaran informasi dalam bentuk lain, baik secara langsung maupun menggunakan sarana media sosial. Tetapi sayangnya di beberapa grup WA, masih ada oknum tim pendukung yang dengan tau dan mau atau dengan sengaja, menyampaikan pesan yang bersifat kampanye.
Melalui kesempatan ini Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (LBH Aldiras) sebagai Ormas yang konsen dengan masalah-masalah kebenaran, keadilan dan demokrasi menghimbau beberapa hal berikut :
Pertama, kepada pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata, dan Tim Pendukung pasangan calon untuk taat asas dan tahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang.
Masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, berlaku selama 4 hari atau dimulai sejak tanggal 24 Nopember 2024 hingga hari pencoblosan di tangal 27 Nopember 2024. Masa tenang, bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.
Kampanye diluar jadwal, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pada pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Kedua kepada Bawaslu Kabupaten Lembata, agar melakukan pengawasan ketat, tidak saja pengawasan di lapangan tetapi juga pengawasan di media-media sosial. Fakta di beberapa grup whatsapp, masih terdapat pesan kampanye dari beberapa oknum tim pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga oleh oknum tim pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatti Lembata.
Menariknya, sebaran pesan kampanye di beberapa WAG Lembata itu terdapat didalamnya orang-orang Bawaslu sebagai anggotanya, dimana mestinya pesan kampanye dihari tenang melalui WAG sudah cukup untuk dijadikan temuan dan layak untuk diproses hukum, tanpa perlu menanti laporan masyarakat.
Bila pelanggaran dimasa tenang ini tidak disikapi atau tidak dijadikan temuan oleh Bawaslu Lembata, maka kita patut pesimis kalau Bawaslu mampu menanggani pelanggaran-pelanggaran Pilkada lainnya yang mungkin dampak pelanggarannya lebih besar dan merugikan pasangan calon pun merugikan masyarakat lembata.
Ketiga, kami menghimbau seluruh masyarakat lembata untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah tempat tingal masing-masing. Manfaatkan masa tenang ini sebagai masa untuk merefleksikan pilihan. Hindari hal-hal perbuatan yang berpotensi merusak dan menghancurkan nilai moral demokrasi, budaya dan adat. Tolak pengaruh negative, tolak godaan politik uang , jangan terpancing dengan isu primordial. Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani yang dipandang mampu membawa perubahan dimasa depan. Ingatlah bahwa ketika salah menjatuhkan pilihan, akan berdampak kesengsaraan selama 5 tahun.