Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Kolaka: Satu Terduga Pelaku Diamankan, Dua Buron

Saat ini, IK dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Indonesiasurya
Senin, 16 Juni 2025 | 19:47:54 WIB
Foto

Kolaka,Indonesiasurya.com – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap dan mengamankan satu terduga pelaku pencurian berinisial IK (25), dalam operasi penangkapan yang digelar pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 01.10 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, atas petunjuk langsung Kapolres Kolaka dan dipimpin oleh IPDA Naufal Rofi Aflah, S.Tr.K.

Terduga pelaku ditangkap atas laporan warga berinisial BAH (45), yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari rumah kebunnya di Lingkungan Puwiau, Ulunggolaka pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam laporan yang dibuat di SPKT Polres Kolaka pada Kamis malam, 12 Juni 2025, BAH menyebutkan bahwa barang yang hilang antara lain satu unit mesin air merek Shimizu, mesin rumput, tangki mesin, kabel sepanjang 200 meter, dan satu unit gerobak merek Artco. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.600.000.

Dari hasil Pemeriksaan awal IK mengakui perbuatannya dan bahkan menyebutkan telah melakukan serangkaian aksi pencurian lainnya di sekitar Desa Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga. Barang-barang hasil curian, menurut pengakuannya, dijual melalui media sosial Facebook, termasuk 11 tabung gas LPG 3 kg yang dijual secara bertahap kepada seseorang berinisial ZUL.

IK juga menyebut dua rekan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian, yakni RAD dan FER. Saat ini, keduanya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar target penyelidikan dan langkah tindak lanjut Kepolisian Resor Kolaka akan menelusuri keberadaan dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum ditemukan.

Pasal yang disangkakan terhadap IK dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, IK dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kriminal serupa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13