Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba

Sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik lantaran pemilik tidak pernah memenuhi kewajibannya

Apriyanto Kuamas
Jumat, 14 April 2023 | 07:46:04 WIB
Kasih Humas Polres Iptu Al Amin S. Muda

Polres Banggai menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor milik Sahrin Ente salah satu mantan Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk kasus narkoba tahun 2018 lalu hilang tanpa bekas.


Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, pada pertengahan Februari 2023, saudara Sahrin Ente melaporkan tentang sepeda motornya di Propam Polres Banggai dan saat itu sempat dipertanyakan bukti kepemilikannya.


"Namun saudara Sahrin Ente tidak bisa memperlihatkannya karena sepeda motor di kredit yang pembiayaannya melalui salah satu Leasing di Kabupaten Banggai akan tetapi ia enggan menyebutkan nama leasing tersebut," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).


Kemudian kata Amin, pada 2 Maret 2023, saudara Sahrin Ente menyerahkan selembar Surat keterangan pembelian yang dikeluarkan CV. Mutiara Motor Luwuk kepada Propam Polres Banggai.


"Dan dalam surat tersebut tertulis identitas pemakai unit dengan pembelian pada 20 April 2018 dan pembayaran secara kredit melalui PT. Mega Finance Cabang Luwuk," kata Amin.


Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, setelah diselidiki didapatkan informasi dari pimpinan PT. Mega Finance di Makassar bahwa status sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik.


"Sepeda motor milik saudara Sahrin Ente sudah ditarik pihak PT. Mega Finance," terangnya.


Penarikan itu dilakukan, tambah Amin, karena sebagai debitur saudara Sahrin Ente tidak pernah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran atas unit tersebut.


"Karena saudara Sahrin Ente ditangkap atas kasus tindak pidana narkoba pada 24 April 2018 di belakang Kantor Bupati lama, Kecamatan Luwuk dan divonis 5 tahun penjara" pungkasnya.


Bagikan

Berita Terkini

Sepakat Damai Di Ruang Sidang, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Lembata Dihukum 9 Bulan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank

| Jumat, 25 Juli 2025
Diduga Pukul Kepala Desa, Oknum Guru di Lamalera Kecamatan Wulandoni Terancam Masuk Bui

Tindakan oknum guru ini bukan hanya dapat merusak marwa pendidikan tapi juga meruntuhkan wibawa pemerintah desa

| Kamis, 24 Juli 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6