Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba

Sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik lantaran pemilik tidak pernah memenuhi kewajibannya

Apriyanto Kuamas
Jumat, 14 April 2023 | 07:46:04 WIB
Kasih Humas Polres Iptu Al Amin S. Muda

Polres Banggai menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor milik Sahrin Ente salah satu mantan Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk kasus narkoba tahun 2018 lalu hilang tanpa bekas.


Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, pada pertengahan Februari 2023, saudara Sahrin Ente melaporkan tentang sepeda motornya di Propam Polres Banggai dan saat itu sempat dipertanyakan bukti kepemilikannya.


"Namun saudara Sahrin Ente tidak bisa memperlihatkannya karena sepeda motor di kredit yang pembiayaannya melalui salah satu Leasing di Kabupaten Banggai akan tetapi ia enggan menyebutkan nama leasing tersebut," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).


Kemudian kata Amin, pada 2 Maret 2023, saudara Sahrin Ente menyerahkan selembar Surat keterangan pembelian yang dikeluarkan CV. Mutiara Motor Luwuk kepada Propam Polres Banggai.


"Dan dalam surat tersebut tertulis identitas pemakai unit dengan pembelian pada 20 April 2018 dan pembayaran secara kredit melalui PT. Mega Finance Cabang Luwuk," kata Amin.


Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, setelah diselidiki didapatkan informasi dari pimpinan PT. Mega Finance di Makassar bahwa status sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik.


"Sepeda motor milik saudara Sahrin Ente sudah ditarik pihak PT. Mega Finance," terangnya.


Penarikan itu dilakukan, tambah Amin, karena sebagai debitur saudara Sahrin Ente tidak pernah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran atas unit tersebut.


"Karena saudara Sahrin Ente ditangkap atas kasus tindak pidana narkoba pada 24 April 2018 di belakang Kantor Bupati lama, Kecamatan Luwuk dan divonis 5 tahun penjara" pungkasnya.


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Pemda Lembata salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke Desa

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyerahkan bantuan secara simbolis k

| Selasa, 21 Juli 2026
Pemda Lepas Secara Resmi, Kontingen Jamda dan Jamnas Lembata ke bumi perkemahan.

Maria Annastasia Bara Baje, melaporkan bahwa keikutsertaan kontingen tahun ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak

| Selasa, 21 Juli 2026
Tim Kesehatan TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Cek Kesehatan Warga Lansia

Ada 50 Lansia memadati kegiatan Posyandu yang menjadi bagian dari program non fisik TMMD ke 129 Kodim 0210/TU

| Selasa, 21 Juli 2026
Senyum Kesehatan Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Balita di Desa Sijarango

Kegiatan ini menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan lansia di wilayah sasaran progra

| Selasa, 21 Juli 2026
Apel Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen Bersama Membangun Pendidikan Berkualitas

Prosesi apel diawali dengan penyerahan murid baru secara simbolis oleh Ketua Komite Sekolah, Petrus Gehak Ladoangin, kep

| Selasa, 21 Juli 2026
Hujan Tak Halangi Satgas TMMD Kodim 0210/TU Selesaikan Pembangunan RTLH di Desa Sjarango

Mayor Arh AS Butarbutar, SH, MH, selaku Wadansatgas TMMD 129 Kodim 0210/TU, menyatakan bahwa Pembangunan RTLH ini merupa

| Selasa, 21 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19