Lembata, Indonesiasurya.com - Komisi pemilihan umum (KPU) Lembata hingga kini belum menetapkan paket tunas, pasangan calon. bupati dan wakil bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dan Nasir Laode sebagai pemenang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena, masih menunggu surat sakti dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendukung pasangan calon yang diusung partai amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem, diminta bersabar karena, proses penetapan calon terpilih belum bisa dilaksanakan sebelum syarat dan ketentuan terpenuhi.
Informasi direkam media ini, bahwa setiap calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
"Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan."
Sementara itu ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon dikonfirmasi media ini melalu sambungan seluler (8/12/2024) menjelaskan, setelah kami umumkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lembata, (5/12/2024) lalu kami berikan waktu tiga hari kerja kepada para pasangan calon yang merasa keberatan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.
Herman Tadon menjelaskan, jika dilihat dari Klender kerja maka hari ini, Senin (9/12/2024) menjadi batas akhir pendaftaran sengketa pemilu ke MK.
Jika hingga pukul 23.59 wits tidak ada persoalan di Lembata yang terregistrasi di MK maka, kami sebagai penyelenggara bisa melaksanakan pleno penetapan hasil pilkada sambil menunggu surat dari MK yang menyatakan bahwa tidak dilakukan registrasi pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK)
Dengan dasar surat MK itu kami akan umumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang siapa memimpin Lembata 5 tahun kedepan.
Sementara itu ketua Bawaslu Lembata Febry Bayo Ala melalui sambungan seluler (WA ) kepada media ini mengatakan bahwa hingga kini tidak ada laporan yang bisa di proses. Bawaslu.
"Ada laporan dugaan pelanggaran pemilu namun, setelah kami verifikasi belum bisa diproses karena, tidak.memenuhi syarat formil materil" ujar Febry