Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengungkapan Kasus Narkotika di Kolaka: Polisi Amankan Kurir Pengedar Shabu di Rutan

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka,

IndonesiaSurya
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:52:49 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kolaka, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka. Penangkapan bermula dari temuan mencurigakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, petugas piket rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.

Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi awal, kurir mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang oleh seseorang yang dikenal dengan nama AJB dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa Muh. AS alias AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, M.SE., langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 2 sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram
• 1 unit handphone merk POCO M3
• 1 botol shampoo yang telah dipotong
• Baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kolaka menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara personel Polres Kolaka dan Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kapolsek Ujung Loe Bertemu Wakapolri, Sepakati Polisi Harus Dekat dengan Masyarakat

Kita ingin pola kepemimpinan yang melayani menjadi karakter Polri di masa depan. Mari terus jaga marwah institusi, beker

| Sabtu, 29 November 2025
PGRI Lembata Berbagi, Tutup Bulan Guru Nasional dengan Aksi Peduli di Dua Panti Asuhan

Frans Terong menutup pesannya dengan ajakan sederhana namun penuh makna: “Bermimpilah menjadi orang sukses, dan biarka

| Sabtu, 29 November 2025
Bhayangkari Bulukumba Ikuti Workshop Eco Enzyme Nasional yang Tercatat Rekor MURI

Kegiatan berskala nasional ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Bhayangkari di Indonesia melalui sambungan virtual dan

| Sabtu, 29 November 2025
RT Millenial Jadi Sorotan Publik: Kinerja Ariel Masogi Tinggalkan Jejak Berkesan di Maccini Kidul

Sejak pertama dilantik, Ariel langsung bergerak melakukan penataan wilayah. Sejumlah lorong yang sebelumnya mengalami ke

| Jumat, 28 November 2025
Siap-siap, P3K Paruh Waktu Berpeluang Naik Status Ke P3K Penuh Dan Bisa di Mutasi

Kebijakan baru MenPAN-RB ini mengatur tentang mutasi wajib bagi PPPK paruh waktu, dengan kontrak satu tahun dan peluang

| Jumat, 28 November 2025
Karolus Kuasa Making Harap Aspirasi PAN Dan Bang Ayo Bermanfaat Bagi Masyarakat Lembata

Stimulan ini merupakan bentuk perhatian serius Partai Amanat Nasional (PAN) dan Bang Ayo untuk meningkatkan kesejahtera

| Jumat, 28 November 2025
Rofina Hulu Rau.,S.Gz Dipercayakan Kembali Pimpin PERSAGI Lembata periode 2025-2030

Dinamika hari ini adalah kekayaan. Perbedaan menjadi warna indah untuk merajut organisasi profesi persagi menjadi seb

| Jumat, 28 November 2025
Sebanyak 347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

Dalam arahan singkatnya, Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menegaskan bahwa Profiling ASN merupakan program prioritas nasiona

| Jumat, 28 November 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7