Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengungkapan Kasus Narkotika di Kolaka: Polisi Amankan Kurir Pengedar Shabu di Rutan

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka,

Indonesiasurya
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:52:49 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kolaka, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka. Penangkapan bermula dari temuan mencurigakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, petugas piket rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.

Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi awal, kurir mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang oleh seseorang yang dikenal dengan nama AJB dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa Muh. AS alias AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, M.SE., langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 2 sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram
• 1 unit handphone merk POCO M3
• 1 botol shampoo yang telah dipotong
• Baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kolaka menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara personel Polres Kolaka dan Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

HMI Bidang Hukum Badko Sulsel Tagih Janji Prabowo Sikat Korupsi, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Berdasarkan keterangan penyidik, dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri at

| Jumat, 10 Juli 2026
FST UNWIRA dan Kampus Ursulin Santa Angela Atambua Rintis Buku Mulok Sains-Budaya

Kolaborasi antara FST UNWIRA Kupang bersama Kampus Ursulin Santa Angela Atambua dan pihak sekolah dari jenjang SD hingga

| Jumat, 10 Juli 2026
Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

PT PLN (Persero) UIP Nusra telah melaksanakan sosialisasi rencana pembangunan PLTS Alor, di Kelurahan Kalabahi Tengah, K

| Jumat, 10 Juli 2026
Standar Baru Pelayanan Umrah Indonesia, JMQH dan PT Annisa Ahmada Travelindo Sukses Layani 1.214 Jamaah

Komitmen terhadap pelayanan terbaik juga tercermin dari kebijakan pimpinan yang secara penuh bertanggung jawab atas selu

| Kamis, 09 Juli 2026
April DA7 Go Sulawesi! Billboard di Jantung Makassar Siap Gaungkan Lagu "Menyala"

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan April DA7 kepada masyarakat di luar Pulau Jawa, khususnya di Pulau

| Kamis, 09 Juli 2026
Bocah 4 Tahun Di Lebatukan diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku berstatus Pelajar

Keluarga Korban sempat melapor ke Pos pol Hadakewa, tapi disarankan untuk langsung ke Polres karena kategori kasus ini c

| Kamis, 09 Juli 2026
LMA Emeyode Kutuk Pembakaran dan Penembakan Pilot PT AMA di Yahukimo

Dampak langsung adalah terganggunya akses transportasi udara yang penting bagi masyarakat pedalaman Papua.

| Rabu, 08 Juli 2026
Sya'ban Sartono Kecewa penanganan perkara Pengeroyokan Anak di Polres Gowa

Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditol

| Rabu, 08 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9