Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Remaja Diamankan

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Indonesiasurya
Senin, 26 Mei 2025 | 20:42:36 WIB
Barang bukti

Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesiasurya.com - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bekerja sama dengan Polsek Watubangga, berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai terkuak pada Sabtu (24/5/2025), ketika Bhabinkamtibmas Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan tiga individu berinisial MU, AR, dan AK. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat antara Bhabinkamtibmas, Kapolsek Watubangga, dan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Mereka adalah MU (18 tahun) dari Desa Rahanggada, serta AR (16 tahun) dan AK (16 tahun) dari Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 13 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dan uang tunai Rp 60.000 (uang asli) yang diakui sebagai kembalian dari transaksi pembelian rokok.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ketiga remaja tersebut mengaku telah membeli 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai total Rp 5.000.000) dengan harga hanya Rp 27.000. Uang palsu tersebut kemudian dibagi rata di antara ketiganya.

Saudara AK mengakui telah menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli rokok di sebuah warung, dan berhasil mendapatkan kembalian berupa uang asli sebesar Rp 60.000.
Selain uang palsu dan uang kembalian, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi uang palsu ini.

Proses Hukum Berlanjut Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran uang palsu.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.(Bara)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7