Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan yan
pihak Polres menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dan menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
Dalam pemaparannya, polisi juga menyoroti berbagai pelanggaran yang sering dilakukan pelajar, mulai dari tidak memakai h
Frengki mengatakan dirinya bersama kepala desa sempat mencari keberadaan RB di Polres dan beberapa unit kerja lainnya pa
Tugas utama polisi meliputi patroli, pengaturan lalu lintas, penyelidikan kriminal, hingga edukasi masyarakat.