Ungkap Realita Sosial
Local Edition | | | Todays News |
---|
Tudingan kepala desa Leubatang Maulana Noreng bahwa saya tikam Iwan itu adalah fitnah yang kejam dan menyesatkan uja
normalisasi harus tetap memperhatikan hak-hak warga yang ada disekitar DAS dan wajib menjaga ekosistem alam
terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan.
Kepala BPAD tegas sampaikan ke saya bahwa, dirinya tidak pernah keluarkan rekomendasi kepada peserta p3k atas nama An
pada poin delapan (8) surat tersebut dijelaskan bahwa, Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat b
pelaksana lebih fokus mengeluarkan material berupa batu dan pasir ke luar DAS Waikomo.