Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Angka ini praktis membuka peluang bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur kelistrikan di NTB dan NTT.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pembera
didepan Majelis Hakim Anak Korban menjelaskan bagaimana Terdakwa melakukan penyiraman soda api dan pencabulan kepadanya
Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang
Dengan aksi massa ini membuat saya semakin bersemangat dan pastinya saya tidak berhenti menangani kasus korupsi